Kepastian Hukum Dipertanyakan, Aturan Pencabutan IUP/IUPK Diuji di Mahkamah Konstitusi

Debitur Pailit Terancam Kehilangan Izin, Pasal 119 UU Minerba Digugat ke MK

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) diajukan dalam perkara Nomor 121/PUU-XXIV/2026. Senin (13/4/2026)

Permohonan tersebut diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman yang menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Melalui kuasa hukum mereka, Janses Sihaloho, para Pemohon menyampaikan argumentasi dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/4/2026).

banner 336x280

Menurut para Pemohon, Pasal 119 huruf c UU Minerba menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mencabut IUP atau IUPK, termasuk terhadap perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan. Persoalan muncul ketika debitur pemegang izin tambang telah dinyatakan pailit, tetapi masih memiliki peluang untuk melanjutkan usaha melalui skema going concern.

Dalam pandangan Pemohon, kondisi tersebut seharusnya mendapat perlindungan hukum. Mereka menilai aturan dalam UU Minerba tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.

Janses menjelaskan, dalam rezim hukum kepailitan, debitur yang telah dinyatakan pailit memang kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Namun demikian, hukum juga membuka ruang bagi kurator untuk tetap menjalankan kegiatan usaha debitur pailit. Hal ini dilakukan dengan mengajukan izin kepada hakim pengawas agar usaha tersebut dapat dilanjutkan. Skema ini dikenal sebagai going concern, yang bertujuan menjaga nilai ekonomi perusahaan sekaligus memberikan peluang pelunasan utang kepada para kreditur.

“Langkah kurator untuk melanjutkan usaha debitur pailit merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada kreditur bahwa utang-utang dapat dilunasi,” ujar Janses dalam persidangan.

Para Pemohon menilai, jika izin usaha pertambangan langsung dicabut oleh Menteri tanpa mempertimbangkan status going concern, maka hal itu justru merugikan berbagai pihak. Tidak hanya kreditur dan debitur, negara juga berpotensi kehilangan sumber penerimaan dari sektor pertambangan, termasuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, pencabutan izin dinilai dapat menghilangkan nilai ekonomis perusahaan secara drastis. Padahal, jika usaha tetap berjalan di bawah pengawasan kurator, potensi pemulihan keuangan masih terbuka.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat. Mereka mengusulkan agar norma tersebut dikecualikan bagi debitur pailit yang oleh Pengadilan Niaga telah ditetapkan dapat melanjutkan usaha.

Dengan kata lain, para Pemohon menghendaki agar Menteri tidak dapat mencabut IUP atau IUPK selama terdapat putusan pengadilan yang mengizinkan keberlangsungan usaha debitur pailit.

Pemohon juga menekankan pentingnya asas res judicata pro veritate habetur, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Asas ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga konsistensi antara berbagai rezim hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, para Pemohon belum menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Kerugian hak konstitusionalnya itu belum diuraikan secara rinci dengan berlakunya pasal yang dianggap menimbulkan kerugian tersebut,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Ia juga menyoroti bahwa para Pemohon menggunakan lebih dari satu batu uji dalam permohonan, namun belum mengaitkannya secara komprehensif dengan dalil kerugian konstitusional.

Atas dasar itu, Mahkamah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat dalam waktu 14 hari sejak sidang berlangsung, atau tepatnya pada Rabu, 22 April 2026.

Perkara ini menjadi penting karena menyangkut harmonisasi antara hukum pertambangan dan hukum kepailitan di Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mencabut izin usaha demi kepentingan umum dan penegakan hukum. Namun di sisi lain, prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha juga harus tetap dijaga.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka akan ada perubahan signifikan dalam praktik pencabutan izin usaha pertambangan, khususnya terhadap perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka kewenangan Menteri untuk mencabut IUP dan IUPK tetap berlaku tanpa pengecualian, termasuk dalam kondisi debitur pailit.

Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. (Sumber : Humas MKRI, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *