KBOBABEL.COM (BOLAANG MONGONDOW UTARA) – Ruang kerja jurnalistik kembali diuji. Empat organisasi pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) resmi mengadukan dugaan penghalangan peliputan ke Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara, Jumat (1/5/2026). Laporan tersebut menyasar pelaksana proyek pembangunan RSUD setempat yang dinilai telah membatasi akses wartawan tanpa dasar hukum yang jelas. Sabtu (2/5/2026)
Pengaduan itu teregistrasi dengan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara, dengan Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, sebagai pelapor. AJB sendiri merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan hendak meliput kegiatan peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara pada Senin (27/4/2026). Namun, di lapangan, akses masuk ke lokasi kegiatan justru dibatasi ketat oleh petugas keamanan.
Tak hanya itu, wartawan disebut-sebut diwajibkan menunjukkan undangan resmi untuk dapat masuk ke area peliputan. Syarat ini dipersoalkan AJB karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat, terlebih kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Chandriawan.
Menurut AJB, proyek pembangunan fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak seharusnya tertutup dari pengawasan publik, termasuk oleh pers. Pembatasan akses terhadap jurnalis dinilai bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
AJB pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 ayat (2) secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) membuka ruang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Pihak yang diadukan dalam perkara ini adalah PT Brantas Abipraya sebagai pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab atas pengaturan aktivitas dan sistem pengamanan di lokasi kegiatan.
Dalam laporannya, AJB turut melampirkan dokumentasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi di lapangan. Mereka mendesak aparat kepolisian segera melakukan klarifikasi menyeluruh dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembatasan kerja jurnalistik tersebut.
Langkah hukum ini menjadi penegasan bahwa ruang pers tidak boleh dipersempit oleh kepentingan apa pun. Sebab, ketika akses informasi dibatasi, yang terancam bukan hanya kerja wartawan, tetapi juga hak publik untuk tahu. (PJS/Published : KBO Babel)

















