Konferensi Akhir Tahun: Polresta Pangkalpinang Tangkap 92 Tersangka Narkoba dan Bongkar BBM Ilegal

Tak Hanya Narkoba, Polresta Pangkalpinang Ungkap Penyelewengan BBM dan Tambang Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polresta Pangkalpinang mencatat kinerja signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Selama kurun waktu 12 bulan, kepolisian tidak hanya menangani tindak pidana konvensional, tetapi juga fokus pada kejahatan strategis yang berdampak luas, mulai dari penyalahgunaan minyak dan gas bumi hingga peredaran narkotika. Hasilnya, ribuan ton BBM ilegal berhasil diamankan dan puluhan pelaku kejahatan narkoba diringkus. Jum’at (2/1/2026)

Dalam perkara penyalahgunaan migas, Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan sekitar 5.000 ton Bahan Bakar Minyak ilegal. BBM tersebut diduga berasal dari penyelewengan distribusi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Ketapang. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar sepanjang 2025 karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

banner 336x280

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, pengungkapan kasus BBM ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketahanan energi dan melindungi hak masyarakat.

“Kami menindak tegas setiap bentuk penyelewengan BBM, karena dampaknya sangat luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).

Selain kasus migas, Polresta Pangkalpinang juga menangani perkara pertambangan tanpa izin. Sepanjang 2025, polisi mengungkap dua kasus Tambang Inkonvensional (TI) ilegal dengan dua orang tersangka. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit ponton tambang jenis rajuk tower yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pangkalarang, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam.

“Untuk kasus TI tanpa izin, kami mengamankan satu unit ponton rajuk tower. Penindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi,” kata Kombes Pol Max Mariners.

Di sisi lain, perang terhadap peredaran narkoba juga menjadi perhatian utama Polresta Pangkalpinang. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap 67 kasus narkotika sepanjang 2025. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.

Barang bukti narkotika yang disita cukup signifikan. Polisi mengamankan ganja seberat 14.436,64 gram, sabu sebanyak 669,69 gram, serta pil ekstasi seberat 117,01 gram. Seluruh barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp836.034.000. Selain kerugian materiil, dampak sosial dari pemberantasan narkoba ini dinilai sangat besar.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya kami berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Max.

Kapolresta juga memaparkan rincian pengungkapan kasus narkotika setiap bulan sepanjang 2025. Pada Januari, terdapat 10 perkara dan satu perkara tahap II. Sebanyak 10 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan barang bukti 59,33 gram sabu dan 14.286,44 gram ganja.

Februari mencatat delapan perkara dengan lima di antaranya masuk tahap II dan melibatkan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 53,40 gram sabu dan 22,23 gram ganja. Pada Maret, terdapat satu perkara dan delapan tahap II dengan satu tersangka, serta barang bukti 6,70 gram sabu.

April menjadi salah satu bulan dengan perkara terbanyak, yakni 11 perkara, delapan di antaranya tahap II dengan 11 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 63,91 gram sabu, 18,62 gram ganja, dan 2,85 gram ekstasi. Mei mencatat sembilan perkara dengan empat tahap II dan sembilan tersangka, serta barang bukti 77,44 gram sabu dan 12,60 gram pil ekstasi.

Pada Juni, polisi menangani sembilan perkara dengan enam tahap II dan sembilan tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 81,89 gram sabu dan 51,62 gram pil ekstasi. Juli mencatat delapan kasus dengan tujuh tahap II dan 12 tersangka, serta barang bukti 186,21 gram sabu dan 49,94 gram ekstasi.

Agustus terdapat enam perkara dengan tujuh tahap II dan tujuh tersangka, serta barang bukti 131,49 gram sabu. September mencatat lima perkara dengan lima tahap II dan enam tersangka, serta barang bukti 9,32 gram sabu dan 24,84 gram ganja.

Pada Oktober, penyidik hanya melakukan tahap II terhadap enam perkara dengan enam tersangka tanpa barang bukti. November juga terdapat enam perkara tahap II dengan sembilan tersangka dan barang bukti nihil. Sementara Desember, dua perkara tahap II dengan dua tersangka dan tanpa barang bukti.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba dan kejahatan lainnya. Dampaknya sangat besar bagi generasi bangsa dan stabilitas daerah,” pungkas Kombes Pol Max Mariners. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *