KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau Rudy Tanoe, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat (28/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe dalam perkara yang masih berproses panjang ini.
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam perkara distribusi bansos,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat.
Meski demikian, Budi belum merinci materi dan fokus pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe sebagai saksi. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan penyimpangan distribusi bansos beras pada masa pandemi Covid-19. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pelaku lain dalam rantai penyaluran bansos di Kementerian Sosial.
Di sisi lain, Rudy Tanoe sendiri sejak lama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan upaya kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak pada Selasa (23/9/2025) oleh hakim tunggal PN Jaksel, Erwin Hartono.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan terbaru itu diajukan pada Senin (17/11/2025) dan tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam catatan tersebut, gugatan berisi permohonan untuk menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka” terhadap dirinya. Sidang praperadilan ini diketahui masih bergulir dan menunggu putusan hakim.
Dalam putusan sebelumnya, Hakim Erwin Hartono menolak gugatan Rudy dengan alasan bahwa KPK telah menjalankan prosedur sesuai hukum. Hakim menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Rudy dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, proses penetapan tersangka dianggap sah dan memenuhi syarat berdasarkan hukum acara pidana.
“Dalam penyelidikan, KPK telah memeriksa BRT dan telah melakukan proses pencarian bukti secara berjenjang. Oleh karena itu, penetapan tersangka oleh KPK tidak cacat hukum,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH 2020 menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan logistik besar serta menyangkut bantuan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu saat pandemi Covid-19. Penyaluran bansos yang seharusnya menjadi penyelamat jutaan keluarga justru diduga dijadikan komoditas untuk memperkaya pihak tertentu.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemanggilan para saksi yang berpotensi mengetahui rangkaian peristiwa dalam distribusi bansos tersebut. Pemeriksaan Rudy sebagai saksi hari ini menjadi bagian dari proses itu. Sementara gugatan praperadilan yang diajukan Rudy tidak menghentikan langkah KPK untuk melanjutkan penyidikan.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan tambahan tentang kemungkinan tersangka baru maupun perkembangan lanjutan kasus bansos ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















