KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pada Selasa (4/8/2026), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Rabu (5/8/2026)
Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga menjelang malam hari. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk kemungkinan adanya dokumen maupun barang bukti elektronik yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan proses penggeledahan baru berakhir sekitar waktu Magrib sehingga tim penyidik masih melakukan pendataan terhadap seluruh barang yang diamankan.
“Itu baru selesai tadi sekitar jam enam habis Magrib. Tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil disita karena seluruh temuan masih dalam proses inventarisasi oleh penyidik.
Menurut Taufik, informasi mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses administrasi penyitaan selesai dilakukan.
“Ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir. Nanti akan ada pembaruan hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh juru bicara,” katanya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena dinilai telah memiliki kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.
Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sebelum kemudian dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, yakni:
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal.
Dalam perkara ini, penyidik masih terus menelusuri mekanisme dugaan pemerasan, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan diyakini bertujuan memperoleh dokumen administrasi, data pelayanan keimigrasian, perangkat elektronik, hingga bukti komunikasi yang dapat memperjelas pola pelaksanaan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga akan mencocokkan dokumen yang diperoleh dengan keterangan para saksi maupun tersangka yang telah diperiksa sebelumnya.
KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka. Penyidik masih membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan strategis yang berkaitan dengan kepercayaan publik, investasi, dan citra Indonesia di mata masyarakat internasional.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan persidangan. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

















