KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sabtu (19/9/2026)
Petunjuk tersebut ditemukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti elektronik yang ditemukan memberikan petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis barang bukti yang disita untuk mendalami peran Lampri serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, analisis terhadap dokumen dan BBE diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk mendalami bagaimana dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruangan pejabat eselon I yang digeledah masing-masing merupakan ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain ruangan para direktur jenderal tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Pada Jumat (18/9/2026), penggeledahan berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain perkara pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangkaian operasi penindakan perkara tersebut, KPK sebelumnya mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut disebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, termasuk koper, kardus dan boks.
Dengan ditemukannya dokumen dan BBE dari rumah Lampri, penyidik kini memiliki tambahan bahan untuk menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, KPK masih perlu melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hubungan bukti elektronik dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
KPK juga masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta konstruksi lengkap perkara. Proses penyidikan akan menentukan bagaimana bukti-bukti yang telah disita berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Penggeledahan di sejumlah lokasi ini menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan setelah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)















