KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jum’at (9/10/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan tiga saksi pada Kamis (8/10/2026). Ketiga saksi yang diperiksa yakni Marsellinus Ado Wawo (MAW), seorang pengacara; Rizka Apriyani (RIZ), staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Oma (OM), Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, uang yang disita diserahkan oleh saksi berinisial OM kepada penyidik. Namun, KPK belum mengungkapkan nominal pasti uang tersebut.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami kemungkinan adanya permintaan uang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam proses pengurusan tersebut.
KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi difokuskan pada pengetahuan mereka mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan dugaan permintaan uang yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujarnya.
Pendalaman keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta hubungan antara permohonan administrasi pertanahan dan dugaan penerimaan uang.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci identitas pihak yang menyerahkan uang, tujuan setiap pembayaran, maupun nilai pasti uang yang disita. Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil Eko Yufri Krismawan N, seorang pihak swasta. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas mekanisme pengurusan blokir lahan dan pemecahan sertifikat hak atas tanah yang menjadi salah satu fokus perkara.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Empat nama yang disebut dalam kelompok pertama adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), dari pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan administrasi pertanahan. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan Uang Pelicin Rp1,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, kepada Erwin.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dugaan transaksi tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana proses pengurusan administrasi pertanahan berlangsung dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.
Meski demikian, dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut perlu dibedakan dari uang jutaan rupiah yang disita penyidik setelah pemeriksaan saksi pada 8 Oktober 2026. Belum ada keterangan yang memastikan bahwa kedua uang tersebut merupakan bagian dari transaksi yang sama.
KPK terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang belum hadir serta pendalaman aliran uang diharapkan dapat membantu mengungkap peran masing-masing pihak.
Penyidikan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan pertanahan dan dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi proses administrasi. KPK diharapkan dapat menuntaskan perkara berdasarkan bukti yang diperoleh, sekaligus memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

















