
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Muzaki diperiksa sebagai saksi dan disebut berperan sebagai perantara atau broker dalam pembagian kuota haji tambahan antara biro travel serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kamis (15/1/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki difokuskan pada perannya dalam menjembatani kepentingan pihak swasta dengan pengambil kebijakan di Kemenag. Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan sementara, Muzaki berfungsi menyampaikan inisiatif atau permintaan dari PIHK dan biro travel kepada pihak kementerian terkait pembagian kuota haji tambahan.

“Ya, bisa disebut broker, seperti perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, KPK juga mendalami apakah kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut murni merupakan diskresi Kementerian Agama atau terdapat pengaruh dan tekanan dari pihak luar, khususnya PIHK dan biro travel haji. Hal ini menjadi penting karena pembagian kuota tambahan dilakukan secara tidak lazim dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang didalami adalah apakah diskresi pembagian kuota tambahan itu sepenuhnya keputusan Kementerian Agama atau ada inisiatif dari PIHK dan biro travel, sehingga muncul angka pembagian 50-50 persen,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dengan tujuan mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih di sejumlah daerah.
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah 20 ribu kuota, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah. Namun, polemik muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bermasalah karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota haji nasional. Dengan pembagian 50-50, porsi haji khusus melampaui batas yang diatur undang-undang.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia pada akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada tahun 2024. KPK menilai kebijakan ini merugikan calon jemaah haji reguler, terutama mereka yang telah mengantre belasan tahun.
KPK mengungkapkan bahwa setidaknya 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024 setelah adanya kuota tambahan. Namun, karena pembagian kuota yang dinilai tidak adil tersebut, ribuan jemaah itu justru gagal berangkat ke Tanah Suci.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan kebijakan pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari ketentuan hukum.
KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak swasta maupun perantara yang terlibat dalam proses pengaturan kuota haji tersebut.
“KPK akan menelusuri secara menyeluruh alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang diuntungkan dalam kebijakan kuota haji tambahan ini,” tegas Budi. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)














