KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah. Rabu (12/8/2026)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Prosesi ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan dalam memperkuat organisasi, meningkatkan kinerja, sekaligus memastikan pelaksanaan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa para pejabat tersebut merupakan insan Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, serta penilaian secara objektif sebelum dipercaya menduduki jabatan baru.
Burhanuddin mengatakan, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari manajemen karier sekaligus kebutuhan organisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja Kejaksaan.
Menurutnya, jabatan yang diberikan kepada setiap pejabat bukan semata-mata berkaitan dengan kedudukan, kehormatan, ataupun kewenangan, melainkan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” ujar Burhanuddin.
Ia menilai pelantikan kali ini memiliki makna tersendiri karena berlangsung ketika institusi Kejaksaan tengah menghadapi berbagai dinamika dan sorotan publik.
Burhanuddin meminta seluruh pejabat yang baru dilantik tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja nyata dalam menjawab berbagai tantangan penegakan hukum.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengerahkan tenaga, pikiran, serta kemampuan terbaik dalam menjalankan tugas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Salah satu penekanan utama Jaksa Agung adalah penanganan perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat maupun perekonomian nasional.
“Berikan perhatian serius terhadap penanganan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas, maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara,” tegasnya.
Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri mengambil peran lebih besar dalam menangani perkara korupsi strategis. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak seharusnya hanya terpusat di tingkat Kejaksaan Agung, tetapi harus dilakukan secara merata sesuai kewenangan dan kondisi di masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain persoalan penanganan perkara, Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat untuk menjaga integritas. Ia menyebut perhatian publik terhadap kinerja Kejaksaan saat ini sangat besar sehingga setiap tindakan aparat harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
Ia meminta seluruh insan Adhyaksa menjauhi segala bentuk perbuatan tercela yang berpotensi merusak citra institusi.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Burhanuddin.
Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing. Para Kajati juga diminta melakukan pemetaan serta mengidentifikasi dinamika dan berbagai persoalan yang berkembang di wilayah hukumnya.
Burhanuddin menekankan agar langkah penegakan hukum dilakukan secara cepat, tepat, proporsional, dan terukur. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
“Para Kajati merupakan cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah,” ujarnya.
Karena itu, para Kajati dituntut mampu menjaga kewibawaan institusi sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Burhanuddin juga meminta para Kajati membangun sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas wilayah, namun tetap harus dilakukan dengan menjunjung tinggi independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
Di sisi lain, transparansi publik juga menjadi perhatian Jaksa Agung. Ia meminta jajaran Kejaksaan di daerah secara aktif dan berkelanjutan menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kinerja institusi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Pengawasan internal pun diminta diperketat. Burhanuddin menegaskan bahwa pengawasan melekat atau waskat harus ditingkatkan sehingga tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Setiap indikasi pelanggaran, lanjutnya, harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan para pejabat di daerah untuk menjaga keteladanan, baik dalam kehidupan pribadi maupun keluarga. Pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab harus menjadi bagian dari sikap setiap pejabat Kejaksaan.
Sementara itu, bagi pejabat Eselon II yang baru dilantik, Burhanuddin meminta agar segera memahami seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Para pejabat tersebut juga diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja yang dipimpin atau menjadi tanggung jawabnya.
“Seluruh jajaran Eselon II diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis Kejaksaan dengan senantiasa berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Burhanuddin.
Adapun sejumlah Kajati yang dilantik dalam kesempatan tersebut antara lain Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat, Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau, RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Sri Kuncoro sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, dan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
Selain para Kajati, pelantikan juga mencakup sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pejabat pada bidang pidana militer, pemulihan aset, pengawasan, perdata dan tata usaha negara, intelijen, pidana umum, pidana khusus, pembinaan, serta pendidikan dan pelatihan.
Burhanuddin turut menyampaikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas pengabdian selama menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para istri pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini yang selama ini memberikan dukungan kepada para pejabat Kejaksaan.
Menutup amanatnya, Burhanuddin mengingatkan bahwa setiap jabatan memiliki batas waktu. Namun, menurutnya, pengabdian yang dilakukan dengan penuh integritas akan tetap menjadi bagian dari perjalanan seorang insan Adhyaksa.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta pengurus, serta jajaran pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.
Dengan pelantikan tersebut, para pejabat baru diharapkan segera menjalankan amanah dan meningkatkan kinerja di wilayah maupun bidang masing-masing, terutama dalam memastikan penanganan perkara strategis, pemberantasan korupsi, penguatan pengawasan, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
















