KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan bebas aktivitas pertambangan atau zero mining. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (9/10/2026), dalam rangka pembahasan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Senin (12/10/2026)
DPRD Babel menilai penataan ulang zonasi laut diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang pesisir sekaligus melindungi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K DPRD Babel, Sardi, mengatakan pihaknya meminta dukungan pemerintah pusat agar kawasan Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan dan diprioritaskan sebagai wilayah tangkap nelayan.
Menurutnya, revisi RZWP3K harus mampu menjawab persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut antara kepentingan pertambangan dan aktivitas perikanan masyarakat.
“Pansus meminta dukungan KKP agar Batu Beriga ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan dan menjadi zona zero mining. Pansus juga merekomendasikan pencabutan IUP yang bertentangan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir,” kata Sardi dalam siaran pers WALHI, Sabtu (10/10/2026).
Dorongan tersebut menempatkan perlindungan ruang tangkap nelayan sebagai salah satu perhatian utama dalam proses revisi kebijakan zonasi wilayah pesisir di Bangka Belitung.
DPRD Soroti Tumpang Tindih Pertambangan dan Wilayah Tangkap
Persoalan pemanfaatan ruang laut Batu Beriga telah menjadi perhatian masyarakat sejak pembahasan RZWP3K pada 2019. Penolakan warga muncul karena kawasan perairan tersebut masuk dalam zona pertambangan yang diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K.
Masyarakat menilai penetapan zonasi tersebut belum cukup mengakomodasi aspirasi warga, terutama nelayan yang menggantungkan penghidupan pada hasil laut di kawasan tersebut.
DPRD Babel memandang revisi RZWP3K menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pengaturan pemanfaatan ruang laut agar lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat pesisir.
Penataan ulang zonasi diharapkan dapat memperjelas peruntukan wilayah, mengurangi potensi konflik antarkepentingan, serta memberikan kepastian bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
Dalam pertemuan bersama KKP, Pansus juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan berbagai pihak telah menyuarakan aspirasi agar perairan Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan akibat perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya laut.
Namun, perubahan zonasi membutuhkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usulan DPRD tersebut juga memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah pusat dan instansi terkait sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Lebih dari 80 Persen Warga Bergantung pada Hasil Laut
Salah satu alasan utama DPRD Babel mendorong penetapan Batu Beriga sebagai zona zero mining adalah besarnya ketergantungan masyarakat terhadap sektor perikanan.
Data yang disampaikan dalam pertemuan bersama KKP menyebutkan lebih dari 80 persen masyarakat Batu Beriga menggantungkan penghidupan pada hasil laut.
Perairan tersebut menjadi wilayah tangkap tradisional nelayan sekaligus memiliki ekosistem terumbu karang yang menopang kehidupan biota laut dan aktivitas perikanan setempat.
Bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan sumber pangan, pendapatan keluarga, dan keberlanjutan kehidupan antargenerasi.
Karena itu, perubahan pemanfaatan ruang laut menjadi kawasan pertambangan dikhawatirkan berdampak terhadap ruang tangkap nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
DPRD Babel menilai kebijakan tata ruang laut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.
Melalui revisi RZWP3K, DPRD berharap wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan memperoleh perlindungan yang jelas dan memiliki kepastian dalam perencanaan pembangunan daerah.
Nelayan Minta IUP PT Timah Dicabut
Penolakan terhadap rencana pertambangan di perairan Batu Beriga juga disuarakan perwakilan nelayan setempat, Daryus. Ia meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di kawasan perairan tersebut.
Daryus menegaskan masyarakat telah menjaga dan memanfaatkan laut Batu Beriga secara turun-temurun. Menurutnya, keberlangsungan wilayah tangkap merupakan hal mendasar bagi kehidupan masyarakat pesisir.
“Kami meminta kepada pemerintah melakukan pencabutan IUP PT Timah di perairan Batu Beriga. Kami sudah menjaga laut ini turun-temurun. Yang kami pertahankan dalam perjuangan lebih dari dua dekade ini, bukan hanya wilayah perairan, tapi juga sumber penghidupan, pangan, dan masa depan anak-anak kami. Kalau laut rusak karena tambang, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi seluruh kehidupan masyarakat pesisir,” kata Daryus.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran nelayan terhadap kemungkinan perubahan kondisi perairan apabila aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah yang selama ini digunakan untuk menangkap ikan.
Bagi nelayan, keberadaan wilayah tangkap yang produktif sangat menentukan pendapatan harian dan keberlanjutan usaha perikanan keluarga.
Meski demikian, usulan pencabutan IUP perlu diproses melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Evaluasi terhadap izin pertambangan harus mempertimbangkan status perizinan, ketentuan tata ruang, serta kewenangan instansi terkait.
KKP Diharapkan Berikan Dukungan
Dalam pertemuan di Jakarta, DPRD Babel berharap KKP memberikan dukungan terhadap usulan penetapan Batu Beriga sebagai kawasan tangkap nelayan bebas pertambangan.
Dukungan pemerintah pusat dinilai penting agar aspirasi masyarakat dapat dipertimbangkan dalam proses revisi RZWP3K dan memperoleh kepastian melalui kebijakan tata ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga mengharapkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, dan masyarakat pesisir dapat memperkuat penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang laut di Batu Beriga.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan izin pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan wilayah tangkap, keberlanjutan ekosistem laut, dan kepastian mata pencaharian masyarakat.
Penetapan zona zero mining akan menjadi keputusan penting bagi masa depan kawasan tersebut apabila nantinya disetujui melalui proses kebijakan yang berlaku.
Bagi DPRD Babel dan masyarakat nelayan, revisi RZWP3K diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, melainkan menghasilkan pengaturan ruang laut yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat pesisir.
Kini, tindak lanjut pemerintah pusat dan proses pembahasan revisi RZWP3K menjadi tahapan yang dinantikan. Masyarakat berharap aspirasi agar Batu Beriga tetap menjadi wilayah tangkap nelayan dapat dipertimbangkan secara serius, sehingga kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kehidupan masyarakat pesisir dapat terlindungi. (Dwi Frasetio/KBO Babel)















