KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan yang telah masuk dalam proses lelang tidak mendapatkan penawar. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh penetapan nilai limit lelang yang dinilai masih terlalu tinggi. Selasa (8/9/2026)
Hal tersebut disampaikan Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Patris menjelaskan, persoalan nilai limit menjadi salah satu kendala dalam proses optimalisasi aset rampasan negara. Menurut dia, dalam sejumlah kasus, aset rampasan dinilai dengan pendekatan seperti barang pada umumnya, yakni berdasarkan nilai pasar.
“Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya,” kata Patris.
Menurut Patris, kondisi tersebut tidak selalu sesuai dengan ekspektasi calon pembeli dalam mekanisme lelang aset rampasan. Para calon pembeli umumnya berharap mendapatkan aset dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar.
Akibatnya, ketika aset ditawarkan dengan nilai limit yang dianggap terlalu tinggi, tidak banyak peserta yang mengajukan penawaran.
“Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya, pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” ujarnya.
Tidak lakunya aset dalam lelang kemudian menimbulkan persoalan lanjutan bagi negara. Aset yang belum terjual tetap harus dikelola dan dipelihara hingga dapat kembali ditawarkan melalui mekanisme lelang.
Patris mengatakan, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, penilaian ulang terhadap aset yang tidak laku baru dapat dilakukan setelah tiga bulan.
Rentang waktu tersebut membuat negara tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset yang belum terjual.
“Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku,” jelasnya.
Menurut dia, kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum berhasil dilelang.
Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan BPA dalam memastikan aset hasil penegakan hukum dapat segera memberikan manfaat bagi negara. Semakin lama aset tersimpan atau dikelola, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.
Selesaikan 21.737 Aset
Di tengah berbagai kendala tersebut, BPA Kejaksaan Agung mencatat telah menyelesaikan penanganan sebanyak 21.737 aset selama tiga tahun terakhir sejak lembaga tersebut dibentuk.
Aset-aset tersebut diselesaikan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pelelangan dan penyetoran hasilnya ke kas negara, pemusnahan, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak.
“Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk, telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak, seperti dalam kasus investasi bodong, sebanyak 21.737 aset,” kata Patris.
Dari penyelesaian tersebut, BPA mencatat hasil yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp26.041.025.704.989.
Jika dirinci berdasarkan tahun, setoran hasil pengelolaan dan pelelangan aset pada 2024 mencapai sekitar Rp1,439 triliun.
Kemudian pada 2025, nilai yang berhasil disetorkan meningkat signifikan menjadi sekitar Rp19,654 triliun.
Sementara hingga 2026, BPA telah berhasil menyetorkan hasil pelelangan aset yang dirampas untuk negara sebesar sekitar Rp4,947 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan besarnya nilai aset hasil penegakan hukum yang dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.
Kendala Status Barang Temuan
Selain persoalan lelang, BPA juga menghadapi sejumlah kendala lain dalam proses pemulihan aset. Salah satunya berkaitan dengan status barang temuan.
Patris mengatakan masih terdapat perbedaan persepsi antara BPA dan pihak pengadilan mengenai penetapan status barang temuan. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi proses eksekusi aset.
Dalam kondisi tertentu, perbedaan pemahaman tersebut menyebabkan proses eksekusi menjadi terlambat atau bahkan tidak dapat diselesaikan.
Kendala lain berkaitan dengan lelang eksekusi serta penjualan langsung kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi.
Menurut Patris, penerbitan surat baru di kepolisian untuk kendaraan tersebut membutuhkan kelengkapan berupa putusan pengadilan.
Sementara itu, putusan pengadilan yang dimiliki Kejaksaan pada sejumlah perkara hanya memberikan kewajiban secara umum kepada terpidana untuk membayar uang pengganti.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Kejaksaan kemudian melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana.
Namun, ketika aset yang disita berupa kendaraan bermotor, muncul persoalan administrasi karena belum adanya keselarasan aturan antara institusi kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan.
“Apabila penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor, maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di kepolisian, di keuangan, dengan di kejaksaan,” paparnya.
Pelacakan Aset Masih Menjadi Tantangan
BPA juga masih menghadapi tantangan dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Salah satu penyebabnya adalah informasi mengenai kepemilikan dan keberadaan aset tersebar di berbagai lembaga.
Patris mengatakan pertukaran informasi antarlembaga masih perlu diperkuat agar proses pencarian aset dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Kami masih mengalami kendala dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset, karena sebagaimana kita ketahui, data-data mengenai aset ini tersebar di berbagai lembaga,” tuturnya.
Menurut BPA, penguatan koordinasi dan sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pemulihan aset.
Dengan demikian, aset hasil penegakan hukum tidak berlarut-larut berada dalam penguasaan negara tanpa dapat dimanfaatkan atau dilelang.
Evaluasi terhadap mekanisme penilaian, proses lelang, administrasi kendaraan, status barang temuan, hingga pertukaran data menjadi sejumlah aspek yang perlu dibenahi agar pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, capaian penyelesaian 21.737 aset dan setoran lebih dari Rp26 triliun ke kas negara menjadi salah satu indikator kinerja BPA dalam menjalankan fungsi pemulihan aset hasil penegakan hukum. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

















