KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Suasana Desa Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, mendadak memanas usai ditemukannya sembilan unit alat berat yang terparkir rapi di kawasan perkebunan sawit Air Kelubi B1, Jumat (14/11/2025). Sembilan alat berat jenis excavator tersebut—terdiri dari Hitachi, Kobelco, hingga Sany—membuat warga resah karena keberadaan dan tujuannya dinilai janggal serta tidak disertai informasi resmi. Sabtu (15/11/2025)
Penemuan ini dilakukan Tim Satgas Penertiban Pertambangan Ilegal (PKH) yang saat itu tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Namun kehadiran alat berat justru memantik pertanyaan besar, terutama karena lokasinya dikenal sebagai wilayah yang rawan aktivitas pertambangan ilegal. Warga setempat juga mengaitkan alat berat itu dengan nama seorang pengusaha lokal, Haji Ton, yang selama ini banyak disebut dalam isu-isu pertambangan di Bangka Tengah. Kendati demikian, belum ada bukti otentik maupun pernyataan resmi terkait kepemilikan sembilan excavator tersebut.
Warga Kaget dan Pertanyakan Keberadaan Alat Berat
Keberadaan alat berat yang diperkirakan sudah berada di lokasi sejak pagi hari itu memicu reaksi keras dari warga. Banyak yang mempertanyakan mengapa alat sebesar itu bisa berada di area perkebunan tanpa pemberitahuan kepada perangkat desa maupun tokoh masyarakat.
“Kami kaget dan cemas. Tidak ada pemberitahuan apa pun sebelumnya,” ujar salah satu kepala dusun. Menurutnya, langkah Satgas yang berupaya memindahkan alat berat ke Desa Nadi untuk mencegah potensi gesekan justru membuat situasi semakin panas.
Belum lagi, adanya kabar bahwa massa tertentu sengaja dikerahkan untuk menghambat upaya pengamanan membuat warga semakin curiga ada hal yang tidak beres.
“Kalau mau aman ya terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi,” ujarnya lagi.
Puluhan hingga seratusan warga sempat menghadang tim di lokasi. Situasi memanas namun aparat berhasil meredakan ketegangan tanpa terjadi bentrokan.
Desakan Warga: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Warga Lubukbesar tidak ingin peristiwa ini sekadar berakhir pada pemindahan alat berat tanpa tindak lanjut hukum. Mereka menuntut kepastian terkait legalitas kepemilikan, izin operasional, serta tujuan dari kehadiran sembilan excavator tersebut.
“Kami ingin kejelasan. Kalau ada pelanggaran, siapa pun orangnya harus diproses,” tegas seorang ibu rumah tangga di lokasi.
Para pemuda desa juga menyoroti kekhawatiran bahwa penanganan kasus semacam ini kerap berhenti di tengah jalan.
“Jangan cuma diamankan lalu hilang. Kami minta penyelidikan serius dan terbuka,” ujar salah satu pemuda.
Warga menilai ketegasan aparat sangat diperlukan mengingat Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir kerap diterpa kasus tambang ilegal yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan, baik dari kalangan pengusaha maupun oknum pejabat daerah.
Satgas PKH: Proses Tetap Dilakukan Sesuai SOP
Di tengah situasi yang memanas, Satgas PKH menegaskan bahwa proses pengamanan terhadap sembilan alat berat tetap dilakukan sesuai prosedur. Anggota Satgas di lokasi menuturkan bahwa pemindahan alat berat dilakukan demi keamanan dan untuk mencegah potensi konflik horizontal.
“Kami menjaga suasana tetap kondusif. Alat berat akan dipindahkan dan ditangani sesuai SOP. Proses hukum berjalan tanpa intervensi,” ujar salah satu personel Satgas PKH.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah alat berat tersebut terkait aktivitas pertambangan ilegal, pengolahan lahan tanpa izin, atau kegiatan lainnya. Aparat meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari instansi terkait.
Landasan Hukum: Alat Berat Tanpa Izin Berpotensi Pidana
Keberadaan alat berat tanpa dokumen dan penjelasan jelas dapat melanggar sejumlah regulasi. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan penindakan antara lain:
-
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
– Pasal 158: setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana.
– Pasal 161: penyedia alat berat untuk aktivitas pertambangan ilegal dapat dipidana. -
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
– Pasal 17–19: penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin dilarang.
– Pasal 94: ancaman pidana bagi pihak yang menguasai atau menggunakan alat berat dalam perusakan hutan. -
KUHAP & KUHP
– Prosedur penyitaan barang bukti hingga pemanggilan saksi. -
Regulasi Perkebunan
– Mengatur izin lokasi, izin usaha, dan dokumen lingkungan untuk aktivitas di kawasan perkebunan.
Semua landasan hukum tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur pidana atau hanya pelanggaran administratif.
Amanat Presiden Prabowo Subianto: “Tidak Ada Ruang Bagi Mafia”
Penertiban tambang ilegal menjadi fokus nasional sejak 2024–2025. Presiden Prabowo berulang kali mengeluarkan arahan khusus terkait penegakan hukum di sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan. Beberapa poin penting:
-
Zero tolerance untuk tambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia.” -
Aparat tidak boleh diintervensi.
“Siapa pun yang melanggar hukum, tindak tegas, tanpa kecuali.” -
Perlindungan ruang hidup masyarakat.
-
Peringatan keras bagi kepala daerah dan aparat.
“Kalau ada aparat yang membekingi kegiatan ilegal, pasti ditindak.”
Amanat inilah yang kini menjadi sorotan publik dalam menyikapi kasus alat berat di Lubukbesar.
Transparansi dan Kepastian Hukum Dituntut Publik
Kasus sembilan alat berat ini menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan laten di Lubukbesar. Masyarakat menilai bahwa ketenangan desa tidak boleh menutupi potensi pelanggaran yang bisa merugikan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Ini bukan hanya soal alat berat, tapi soal kejujuran, hukum, dan masa depan desa ini,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Sembilan alat berat yang terparkir misterius itu kini menjadi pusat perhatian publik Babel. Warga menuntut kejelasan, aparat sudah turun tangan, dan publik menunggu langkah hukum berikutnya. Kasus ini tidak boleh berhenti pada pemindahan semata—penyelidikan mendalam harus dilakukan untuk memastikan hukum benar-benar tegak.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan kebenaran tidak ditutupi dan publik memperoleh informasi yang akurat. (Sumber : Salam Waras, Editor : KBO Babel)

















