KBOBABELK.COM (JAKARTA) — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap penyebab sejumlah kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan evaluasi BGN, lebih dari 80 persen kasus keracunan yang terjadi belakangan berkaitan dengan pelanggaran standard operating procedure (SOP), terutama mengenai waktu konsumsi makanan. Sabtu (5/9/2026)
Hal tersebut disampaikan Sudaryono saat mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Terkait masalah keracunan, saya kira sebagian besar, lebih dari 80 persen, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, persoalan kepatuhan terhadap SOP menjadi salah satu faktor penting yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program MBG. BGN masih menemukan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memahami maupun menerapkan prosedur pengelolaan makanan secara tepat.
Pelanggaran SOP tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari proses penyimpanan makanan, waktu konsumsi, hingga penyajian dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Sudaryono menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kapasitas dapur SPPG. Ada dapur yang memiliki kapasitas produksi terbatas, tetapi harus menyiapkan makanan dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut berpotensi membuat pengelola memasak makanan lebih awal sebelum waktu distribusi. Makanan kemudian disimpan terlebih dahulu dan kembali diproses atau disiapkan sebelum disalurkan kepada penerima manfaat.
“Beberapa kasus sebabnya adalah karena tidak paham SOP. SOP penyimpanan makanan disajikan misalnya kapasitas dapur, intinya adalah kenapa ada keracunan? Karena ada dapur kecil dikasih yang banyak, sehingga dia adanya memasak pagi-pagi, ditaruh dulu, dia masak lagi,” ujar Sudaryono.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kesesuaian antara kapasitas produksi dapur dengan jumlah makanan yang harus disiapkan. Pengelolaan makanan dalam program MBG membutuhkan ketepatan waktu agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga sampai dikonsumsi.
Kasus Sidoarjo
Sudaryono juga menyinggung kasus keracunan yang dialami sekitar 500 santri di Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan.
Berdasarkan investigasi sementara BGN, makanan dalam kasus tersebut disebut telah dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Makanan kemudian diberi label batas waktu konsumsi hingga pukul 10.00 WIB.
Namun, makanan tersebut baru diantarkan ke sekolah setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Sudaryono menyebut makanan baru tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan kemudian dikonsumsi pada siang hari.
“Sudah tahu jam 10.00 tidak dikonsumsi, diantar sekolah di atas jam 11.00. Kalau enggak salah 11.40 baru diantar ke sekolah, baru dikonsumsi sekolah jam 12.00, jam 13.00, 12.14, terus,” kata Sudaryono.
Menurut dia, contoh tersebut menunjukkan adanya persoalan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Batas waktu konsumsi tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan bahwa penjelasan mengenai pelanggaran SOP tersebut bukan untuk membenarkan terjadinya kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG.
“Sehingga bukan kami ingin memaklumi kasus-kasus itu, tapi ini pada intinya kami sampaikan bahwa ini terkait kedisiplinan,” ujarnya.
BGN menilai evaluasi terhadap pelaksanaan SOP perlu dilakukan secara menyeluruh. Pengelola SPPG harus memastikan setiap tahapan pengelolaan makanan berjalan sesuai standar, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi.
Kapasitas dapur juga harus menjadi perhatian agar jumlah makanan yang diproduksi sesuai dengan kemampuan fasilitas dan waktu distribusi. Dengan demikian, pengelola tidak perlu memasak terlalu jauh sebelum makanan dikonsumsi.
Selain persoalan teknis, kedisiplinan petugas dalam menjalankan SOP juga menjadi bagian penting dalam mencegah kasus serupa. Setiap pengelola SPPG diharapkan memahami batas waktu konsumsi serta prosedur penyimpanan makanan yang aman.
Program MBG sendiri melibatkan penyediaan makanan dalam jumlah besar dan distribusi kepada banyak penerima manfaat. Karena itu, pengawasan terhadap keamanan pangan menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan program berjalan tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
BGN menegaskan kepatuhan terhadap SOP merupakan salah satu kunci untuk mencegah terulangnya kasus keracunan. Evaluasi dan perbaikan prosedur di lapangan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan MBG sekaligus memastikan makanan yang diterima masyarakat memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. (Sumber : detikhealth, Editor : KBO Babel)
















