KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Hery Susanto. MAKI meminta agar penyidik tidak hanya berhenti pada kasus yang saat ini ditangani, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana lain yang diduga terjadi sejak Hery masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Jum’at (17/4/2026)
Desakan tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebagai respons atas penetapan Hery sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Menurut Boyamin, penyidikan kasus tersebut harus dikembangkan lebih jauh, terutama terkait dugaan adanya suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan rekomendasi sektor pertambangan yang pernah ditangani Hery selama menjabat di Ombudsman.
“Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
MAKI menilai, posisi Hery sebagai anggota Ombudsman saat itu memberikan ruang akses yang luas terhadap pengawasan sektor pelayanan publik, termasuk sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, MAKI menduga adanya potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu diusut lebih dalam.
Boyamin juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menelusuri jejak aktivitas Hery, termasuk dugaan pertemuan dengan sejumlah pengusaha tambang di hotel maupun restoran.
Menurutnya, pola interaksi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat praktik gratifikasi yang tidak tercatat secara resmi dalam proses pengambilan keputusan atau penerbitan rekomendasi.
Ia juga menyoroti kebiasaan Hery yang kerap menginap di hotel di Jakarta, meski kantor dan tempat tinggalnya berada di wilayah yang sama. Hal ini, menurut MAKI, menjadi salah satu indikasi yang layak didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Dikarenakan Hery sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” kata Boyamin.
Di sisi lain, MAKI memberikan apresiasi kepada Kejagung karena dinilai mampu mengungkap kasus ini tanpa melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Boyamin, langkah tersebut menunjukkan efektivitas kerja penyidik dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi berbasis bukti yang kuat.
Namun demikian, MAKI juga menyoroti proses seleksi pejabat publik yang dinilai kurang ketat sehingga memungkinkan seseorang dengan rekam jejak bermasalah tetap dapat menduduki jabatan strategis.
Boyamin menyinggung proses seleksi Ombudsman Republik Indonesia yang melibatkan panitia seleksi (pansel) dan Komisi II DPR RI. Ia menilai terdapat kelalaian dalam proses verifikasi rekam jejak Hery sebelum yang bersangkutan dilantik kembali sebagai pimpinan Ombudsman.
Menurutnya, indikasi masalah seharusnya sudah dapat terdeteksi sejak proses uji kelayakan dan kepatutan. Ia menyebut terdapat banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus maladministrasi yang ditangani Hery sebelumnya.
“Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada Oktober 2025, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai bahwa kelolosan Hery dalam proses seleksi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem rekrutmen pejabat publik. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian serius yang harus dievaluasi agar tidak terulang di masa mendatang.
“Sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai Ketua ORI,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam kasus tersebut, Hery diduga berperan dalam penerbitan surat koreksi terkait besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga mengeluarkan surat yang mengoreksi besaran PNBP serta memeriksa proses penagihan di Kementerian Kehutanan.
Surat tersebut kemudian digunakan untuk mengubah persepsi bahwa penagihan denda terhadap salah satu perusahaan tambang, PT TSHI, sebelumnya dianggap keliru. Akibatnya, dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman yang memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas perbuatannya, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, hanya beberapa hari setelah pelantikan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Dalam pernyataannya, lembaga tersebut menyayangkan peristiwa hukum yang menjerat pimpinan mereka dan menyatakan komitmen untuk tetap menjaga integritas lembaga.
Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan Kejagung.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung,” demikian pernyataan resmi Ombudsman.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan, tetapi juga menyangkut integritas lembaga pengawas pelayanan publik. MAKI menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti pada satu titik, melainkan berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan masih terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak terkait, serta potensi pelanggaran lain dalam kasus ini. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan proses hukum.
Dengan perkembangan tersebut, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi lembaga negara tersebut. (Adinda Putri Nabiilah/KBO Babel)

















