KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka periode 2019–2023, Lutfi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya dengan alasan tersangka dinilai selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Selasa (30/6/2026)
Surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum Lutfi, Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH., kepada Kejari Bangka di Sungailiat, Senin (29/6/2026).
Kemas mengatakan, sejak proses penyelidikan hingga penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, kliennya tidak pernah menghambat jalannya proses hukum.
Menurut dia, Lutfi selalu memenuhi panggilan penyidik dan hadir tepat waktu setiap kali diminta memberikan keterangan.
“Selama proses pemeriksaan, Lutfi selalu kooperatif. Tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik, bahkan selalu hadir tepat waktu di Kejaksaan Negeri Bangka,” ujar Kemas usai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan.
Ia menilai, sikap tersebut menjadi salah satu dasar yang patut dipertimbangkan oleh penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Selain bersikap kooperatif, lanjut Kemas, Lutfi juga diyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Sebagai bentuk kesungguhan atas permohonan tersebut, pihak keluarga juga telah memberikan jaminan. Istri tersangka, Nurhassanah, secara resmi menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Kejari Bangka.
Menurut Kemas, keberadaan penjamin merupakan salah satu bentuk komitmen bahwa kliennya akan tetap mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan alasan kemanusiaan sebagai pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Kemas mengatakan, Lutfi merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya. Kehadirannya di tengah keluarga dinilai sangat dibutuhkan, terlebih anaknya masih berusia kecil dan masih memerlukan perhatian dari ayahnya.
“Klien kami adalah tulang punggung keluarga. Kehadirannya sangat dibutuhkan oleh istri dan anak-anaknya, terutama anak yang masih kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Kemas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bangka.
Pihaknya tidak bermaksud menghambat penyidikan, melainkan hanya mengajukan hak hukum yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan kepada setiap tersangka.
Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan seluruh aspek yang telah disampaikan dalam permohonan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kemas juga menyampaikan pandangannya mengenai perkara yang menjerat kliennya.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Lutfi lebih banyak berkaitan dengan aspek administratif dan hubungan kewenangan di dalam organisasi.
Ia menyebut, berbagai tindakan yang dilakukan Lutfi saat menjabat Bendahara KONI merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan instruksi dari pimpinan pada waktu itu.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka Lutfi adalah dalam perintah pimpinannya saat itu. Tidak ada sama sekali inisiatif yang berasal dari tersangka, baik terkait pemberian bonus atlet disabilitas yang berprestasi di tingkat nasional maupun pendanaan PS Bangka Setara,” ujarnya.
Kemas juga menilai seluruh proses pencairan dana yang dilakukan kliennya telah mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan KONI saat itu.
Menurutnya, Lutfi hanya menjalankan fungsi sebagai bendahara sesuai tugas dan tanggung jawab jabatan yang diembannya.
Ia menegaskan, kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari penyaluran dana hibah tersebut.
“Dalam pemberian bonus atlet disabilitas maupun penyaluran dana kepada PS Bangka Setara telah dilakukan sesuai prosedur administratif. Klien kami tidak memperoleh keuntungan apa pun selain menjalankan tugas sebagai bendahara,” katanya.
Meski demikian, Kemas menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada penyidik dan proses peradilan yang akan berjalan.
Lutfi, kata dia, siap mengikuti setiap tahapan hukum, termasuk apabila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Pihaknya hanya berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan sehingga kliennya dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bangka belum memberikan keterangan resmi terkait sikap atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya.
Permohonan tersebut masih menunggu proses telaah dan keputusan dari penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang sedang berlangsung. (Sumber : ANTARA, Editor : KBO Babel)

















