KBOBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kondisi perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kota Pangkalpinang, tengah menghadapi tantangan berat. Defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, ditambah beban biaya pelaksanaan Pilkada ulang, menjadi penyebab utama sejumlah kebijakan pengetatan anggaran, termasuk penghentian sementara pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sabtu (26/4/2025)
Masalah ini tidak hanya terjadi di Pangkalpinang. Beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga tengah membahas opsi serupa, bahkan ada yang mempertimbangkan pemotongan TPP bagi ASN dan PPPK akibat tekanan defisit anggaran yang terus memburuk.
Keluhan PPPK Terkait TPP
Seorang PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkot Pangkalpinang mengungkapkan rasa kecewanya terkait belum diterimanya TPP hingga April 2025.
“Kami merasa ini sangat tidak adil. Beban dan volume kerja kami sama seperti ASN lainnya. Tapi kenapa PPPK angkatan sebelumnya menerima TPP, sedangkan kami tidak,” ujar PPPK yang enggan disebutkan namanya dilansir dari Bangkapos.com pada Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, PPPK yang dilantik pada 2024 mayoritas terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang bekerja penuh waktu. Meski telah menjalankan tugas sejak Mei 2024, mereka belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran TPP.
“Kami punya tanggung jawab besar kepada masyarakat dan siswa. Tapi kalau hak kami diabaikan, bagaimana kami bisa maksimal bekerja,” tambahnya.
Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang terbaru tahun 2025 yang semakin memperkuat ketidakpastian. Perwako tersebut menyatakan bahwa PPPK yang mulai bertugas sejak Mei 2024 tidak akan menerima TPP hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kami dengar dari internal Bakeuda, dananya sebenarnya ada. Tapi mereka tak berani mencairkan karena terkendala aturan. Ini membingungkan,” ujarnya.
Dengan situasi tersebut, ia berharap DPRD Kota Pangkalpinang dapat turut mengawal persoalan ini agar ada solusi konkret yang mengakomodasi kepentingan para PPPK.
Dasar Kebijakan Penghentian TPP
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, atas seizin Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara TPP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 58 ayat (1) dalam peraturan tersebut mengatur bahwa pemberian TPP kepada ASN harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa TPP bukan merupakan hak yang bersifat otomatis diterima oleh setiap pegawai, melainkan bentuk kebijakan yang diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jadi, dalam kondisi fiskal yang belum stabil, kami mohon agar kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan keuangan daerah,” ujar Mie Go kepada Bangkapos.com, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tidak memberikan TPP kepada PPPK yang mulai bertugas pada Mei 2024 diatur dalam Perwako Nomor 26 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perwako Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN Pemkot Pangkalpinang. Peraturan tersebut ditandatangani pada 12 Agustus 2024.
“Kami menyadari kebijakan ini bisa menimbulkan kekecewaan. Namun kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil,” lanjutnya.
Mie Go merinci empat faktor utama yang menjadi dasar keputusan tersebut:
- Defisit keuangan dalam APBD 2025.
- Koreksi negatif atas estimasi SILPA 2024 yang mencapai sekitar Rp31 miliar.
-
Kewajiban penganggaran untuk kebutuhan Pilkada ulang 2025 sebesar Rp24,89 miliar yang belum terakomodasi dalam APBD murni.
- Upaya efisiensi dan realokasi anggaran untuk menutup defisit sekaligus mendukung pelaksanaan Pilkada.
Upaya Pemkot Pangkalpinang Mengatasi Masalah
Meskipun kebijakan ini dianggap tidak populer, Pemkot Pangkalpinang berupaya mencari solusi agar TPP bagi PPPK yang mulai bertugas sejak Mei 2024 dapat dibayarkan dalam tahun anggaran 2025. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah revisi terhadap Perwako Nomor 26 Tahun 2024.
“Kami terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK. Harapan kami, kondisi keuangan segera membaik sehingga hak-hak pegawai dapat dipenuhi secara merata,” kata Mie Go.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan segera disesuaikan jika kondisi keuangan daerah membaik.
Harapan Para PPPK dan Dukungan DPRD
Di sisi lain, para PPPK di lingkungan Pemkot Pangkalpinang berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji tanpa kepastian. Mereka meminta agar pemerintah mempercepat proses revisi kebijakan yang saat ini dinilai tidak adil.
Para PPPK juga meminta DPRD Kota Pangkalpinang untuk aktif mengawal persoalan ini agar dapat ditemukan solusi konkret. Menurut mereka, kehadiran DPRD sebagai pengawas kebijakan sangat dibutuhkan untuk memastikan hak pegawai tetap diperhatikan, meski dalam kondisi fiskal yang sulit.
Dengan adanya komunikasi dan kerja sama antara Pemkot, DPRD, dan pegawai yang terdampak, diharapkan persoalan ini dapat segera terselesaikan sehingga seluruh pegawai dapat bekerja dengan maksimal demi pelayanan kepada masyarakat. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)