KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Peraturan Pemerintah itu produk hukum dari janji penyelenggara negara kepada rakyatnya. Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 telah ditetapkan sejak April 2025, dengan menetapkan royalti timah dari 3 persen menjadi progresif hingga 10 persen, maka pemerintah harus merealisasikan nya, bukan sekedar teks.
Namun hingga hari ini, yang berlaku tetap 3 persen. Hak rakyat Bangka Belitung yang seharusnya sudah dihitung 10 persen masih tertahan seolah – olah rakyat Babel di paksa jadi “Pengemis” terhadap pemerintah pusat.
Hakekat nya jelas ini pengkhianatan terhadap logika keadilan. Negara itu hadir untuk mengatur agar yang kuat tidak menindas yang lemah. Jika negara sendiri membuat aturan untuk keadilan, lalu penyelenggara negara sendiri yang menunda menjalankan bahkan mengabaikan nya, maka kepada siapa lagi rakyat akan percaya? Apa gunanya sebuah peraturan jika ia diabaikan oleh pembuatnya sendiri ? Di balik kejamnya dunia birokrasi, rasa keadilan menjadi barang yang paling mahal.
Dampak ini menjadi luka bagi asas kepemilikan rakyat. Timah di perut bumi Bangka Belitung bukan milik segelintir pengusaha maupun penguasa.Jika royalti saja masih ditahan, di mana posisi sumpah jabatan para Pejabat penyelenggara negara itu? Rakyat menanggung lubang-lubang tambang, banjir, dan kerusakan 284 ribu hektare, tapi kesejahteraannya ditunda oleh meja birokrasi di Istana Negara Jakarta.
Dalam Konteks kehidupan bernegara yang berlandaskan “Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa” sudah tentu pemimpin itu pemegang amanah, dan setiap amanah akan ditanya di hadapan Allah SWT. Kekayaan alam itu rezeki dari Allah untuk mewujudkan negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur — negeri yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun. Dengan menahan hak rakyat penghasil sama saja menahan rezeki yang Allah titipkan melalui bumi Bangka Belitung. Bukankah Allah SWT Maha Berkuasa atas makhluk hidup-Nya? Tidak ada kekuasaan yang kekal jika ia abai pada amanah rakyatnya.
Maka pertanyaannya sederhana: Untuk siapa PP No.19 Tahun 2025 itu dibuat, jika tidak untuk segera dilaksanakan?
Rakyat Bangka Belitung tidak meminta belas kasihan. Rakyat hanya meminta haknya ditegakkan sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. (Parlemen Rakyat Babel)

















