Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Menteri LH Kerahkan Satgas Cek 438 IUP Timah, Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

Menteri LH Kerahkan Satgas Cek 438 IUP Timah, Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah besar untuk menata ulang sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyisir dan mengevaluasi sebanyak 438 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Evaluasi ini menjadi respons cepat pemerintah terhadap kerusakan ekologis yang semakin parah akibat aktivitas pertambangan tidak taat aturan. Rabu (26/11/2025)

Hanif mengatakan bahwa upaya evaluasi ini bukan hanya proses administratif semata, melainkan audit menyeluruh untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.

“Evaluasi ini bukan sekedar formalitas administrasi, melainkan audit mendalam untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan,” ujar Hanif, Rabu (26/11/2025).

Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Namun, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali telah meninggalkan kerusakan lahan yang masif, mulai dari terbentuknya lubang-lubang tambang berbahaya hingga hilangnya vegetasi alami. Pemerintah kini menempatkan evaluasi terhadap 438 IUP sebagai langkah penting menjaga kedaulatan ekologis di daerah penghasil timah tersebut.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan penilaian ketat terhadap setiap perusahaan. Mereka yang menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) akan dipertahankan, sementara perusahaan yang hanya mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan akan diberi sanksi.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum. Negara harus hadir memastikan bahwa investasi tidak merugikan masa depan lingkungan kita,” tegas Hanif.

Untuk mendukung langkah evaluasi ini, KLH telah menerjunkan tim khusus yang bertugas memeriksa dokumen lingkungan, memastikan kewajiban reklamasi, hingga menilai pengelolaan limbah. Pemeriksaan ini dilakukan secara detail untuk memastikan bahwa setiap pemegang IUP memenuhi kewajiban mereka.

“Jika ditemukan pelanggaran, KLH siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional demi menyelamatkan ekosistem Bangka Belitung,” lanjutnya.

Ancaman Sanksi Berat dan Pembentukan Satgas Pengawasan

Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan keseriusannya dengan menyiapkan instrumen penegakan hukum berlapis bagi perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari perintah perbaikan kinerja lingkungan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sepenuhnya.

Menteri Hanif juga mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Satgas ini akan melakukan verifikasi lapangan secara langsung (ground checking) untuk memastikan data yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini diperlukan karena selama ini sering ditemukan manipulasi data lingkungan oleh oknum perusahaan untuk menutupi pelanggaran mereka.

Satgas gabungan ini akan fokus mengawasi praktik pertambangan, memastikan reklamasi dilakukan sesuai ketentuan, serta menindak oknum perusahaan yang meninggalkan lubang tambang tanpa pemulihan.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang ditambang memiliki pertanggungjawaban reklamasi yang jelas, sehingga tidak meninggalkan risiko bagi masyarakat sekitar,” terang Hanif.

Pemulihan Lahan Kritis Pascatambang Menjadi Prioritas

Selain menegakkan aturan, KLH juga menekankan pentingnya pemulihan lahan kritis yang kini tersebar di berbagai titik di Bangka Belitung. Ribuan hektare lahan yang sebelumnya hutan atau kawasan produktif berubah menjadi lahan tandus akibat penambangan tidak terkendali.

Hanif menyoroti bahwa banyak perusahaan yang selama ini hanya menyetor komitmen reklamasi di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan. Karena itu, dalam evaluasi 438 IUP ini, pemerintah mewajibkan perusahaan menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang benar-benar dapat digunakan untuk pemulihan.

“Pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi. Tidak boleh ada perusahaan yang meninggalkan lubang tambang sebagai warisan berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

KLH juga menekankan pentingnya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), penghijauan kembali kawasan bekas tambang, serta penataan ulang ruang yang rusak. Harapannya, kualitas lingkungan hidup di Bangka Belitung dapat kembali membaik dalam beberapa tahun ke depan jika penegakan aturan berjalan konsisten.

Hanif mengatakan bahwa pemerintah tidak menolak pemanfaatan sumber daya alam, namun seluruh kegiatan tambang harus dilakukan secara bijak dan sesuai daya dukung lingkungan.

“Negara tidak melarang pemanfaatan sumber daya alam, namun pemanfaatan tersebut harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar warisan alam Bangka Belitung tidak habis tak bersisa bagi generasi mendatang,” tutup Hanif.

Langkah evaluasi besar-besaran ini diharapkan menjadi titik balik bagi sektor pertambangan timah di Bangka Belitung agar lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak merusak masa depan lingkungan. (Sumber : Liputan6, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teddy Siswanto Ungkap Alasan Pilih Pangkalpinang Jadi Lokasi Perdana Investasi Energi Rp500 Miliar

    Teddy Siswanto Ungkap Alasan Pilih Pangkalpinang Jadi Lokasi Perdana Investasi Energi Rp500 Miliar

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kota Pangkalpinang mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Indonesia yang dipilih untuk pelaksanaan proyek perdana investasi energi dan pembinaan generasi muda oleh PT Ikonik Sinergi Persada. Proyek ini mengusung pengelolaan sampah berbasis energi sekaligus mengembangkan program pembinaan anak muda melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Rabu (30/7/2025) Presiden Direktur PT Ikonik […]

  • Guncang Babel! CIC Sebut Penangkapan Besar-Besaran Mafia Tambang Timah Sudah Dekat

    Guncang Babel! CIC Sebut Penangkapan Besar-Besaran Mafia Tambang Timah Sudah Dekat

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menyerukan langkah tegas terhadap para pelaku tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa praktik mafia tambang timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tidak boleh lagi dibiarkan, apalagi jika mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum […]

  • Lapas Narkotika Pangkalpinang Khidmat Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Warga Binaan Dapat Remisi

    Lapas Narkotika Pangkalpinang Khidmat Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Warga Binaan Dapat Remisi

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Bertempat di lapangan dalam lapas Narkotika Pangkalpinang, Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran petugas Lapas serta warga binaan. Senin (18/8/2025) Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Maman Herwaman membacakan […]

  • Ketika Mikrofon Berpindah ke Tangan yang Salah

    Ketika Mikrofon Berpindah ke Tangan yang Salah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements Abstrak Singkat Tulisan ini membahas fenomena kebijakan baru China yang membatasi pembahasan topik sensitif hanya kepada profesional bersertifikat. Dari sudut pandang akademik, kebijakan tersebut bukan bentuk represi, tetapi langkah menjaga higiene intelektual publik. Penulis mengusulkan agar Indonesia juga mengembangkan sistem verifikasi kompetensi bagi pembicara publik di bidang-bidang berisiko seperti keuangan, hukum, dan kesehatan, demi […]

  • Dedy Yulianto Ditangkap di Jakarta, Proses Hukum Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel Dilanjutkan

    Dedy Yulianto Ditangkap di Jakarta, Proses Hukum Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel Dilanjutkan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto, akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2021. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB […]

  • 7 Profesi Freelance dengan Penghasilan Menjanjikan di Tahun 2026

    7 Profesi Freelance dengan Penghasilan Menjanjikan di Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bekerja. Jika dahulu pekerjaan identik dengan kantor dan jam kerja tetap, kini semakin banyak orang memilih berkarier sebagai freelancer atau pekerja lepas yang menawarkan fleksibilitas waktu dan kebebasan dalam memilih proyek. Kamis (25/6/2026) Selain memberikan keleluasaan dalam bekerja, profesi freelance juga memiliki potensi penghasilan […]

expand_less