KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi menonaktifkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan korupsi di dua provinsi. Lima ASN berasal dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) dan satu ASN dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi. Sabtu (5/7/2025)
“Karena masalah-masalah ini di Sumatera Utara dan Bangka Belitung kami saat-saat ini telah menonaktifkan sementara para ASN yang sudah ditersangkakan. Ada lima orang dari Bangka Belitung dan satu orang di Sumatera Utara,” kata Dody Hanggodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7).
Selain itu, Dody juga menegaskan pihaknya mencopot dua pejabat di atas para ASN yang terlibat untuk menjaga netralitas penyidikan.
“Semata-mata hanya ingin menjaga agar proses hukum ini berjalan dengan baik, berjalan dengan semestinya, tidak perlu ada hal lain yang ditutupi,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Babel sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemeliharaan rutin di BWS Babel. Menurut Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, perkara ini berkaitan dengan anggaran pemeliharaan rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Nilai anggaran tersebut mencapai Rp30,49 miliar.
Sementara itu, di Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka yakni Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
(Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)

















