KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menahan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana meskipun telah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor hukum, termasuk sikap kooperatif tersangka dan kebutuhan penyidik untuk merampungkan proses pembuktian. Kamis (26/2/2026)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Wira Satya, menjelaskan bahwa penahanan bukanlah langkah yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka. Dalam hukum acara pidana, penahanan merupakan kewenangan diskresi penyidik yang harus didasarkan pada kebutuhan objektif penyidikan.
“Penahanan bukan sanksi yang bersifat mutlak. Kita mempertimbangkan sisi untung dan ruginya,” kata Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Menurut Wira, selama proses pemeriksaan berlangsung, Hellyana dinilai kooperatif. Ia memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghambat proses hukum. Penilaian ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan pada tahap penyidikan.
Selain faktor kooperatif, penyidik juga menilai tidak ada indikasi tersangka akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Dalam praktik penegakan hukum, tiga faktor tersebut—risiko melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana—menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perlu tidaknya penahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah sarjana hukum yang tidak sah dari Universitas Azzahra. Penyidik menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Desember 2025 setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti awal. Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan fakta akademik.
Penyidik menjerat Hellyana dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik. Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 93 Undang-Undang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penggunaan gelar akademik.
Wira menegaskan, penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir. Saat ini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta memanggil saksi ahli, termasuk yang diajukan oleh pihak tersangka.
“Nanti setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, baru kita lakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke kejaksaan,” ujarnya.
Hellyana sendiri telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri pada awal Februari 2026. Kuasa hukumnya, Abdul Hakim, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua yang bersifat pendalaman materi perkara. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh kliennya.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut riwayat perkuliahan, lokasi wisuda, biaya pendidikan, serta proses pengambilan ijazah. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya mampu menjelaskan seluruh pertanyaan secara rinci.
Abdul Hakim juga mengungkapkan bahwa proses verifikasi administratif pernah dilakukan oleh KPU Bangka Belitung ketika Hellyana mencalonkan diri dalam kontestasi politik sebelumnya. Menurutnya, verifikasi faktual dilakukan langsung ke pihak kampus dan hasilnya dinyatakan sah pada saat itu.
“KPU telah melakukan verifikasi faktual ke kampus secara langsung dan hasilnya diplenokan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Hellyana menempuh pendidikan melalui prosedur yang dianggap sah dan tidak memiliki niat jahat (mens rea). Mereka berpendapat bahwa jika terdapat persoalan terkait legalitas institusi pendidikan, tanggung jawab seharusnya berada pada pihak kampus, bukan mahasiswa.
“Kalau ada kesalahan administratif, itu bukan tindak pidana,” kata Abdul Hakim.
Ia juga memaparkan riwayat pendidikan kliennya yang disebut sempat berkuliah di KPN Untag Jakarta sebelum melanjutkan studi ke Universitas Azzahra. Hellyana dinyatakan lulus sekitar tahun 2011–2012, dengan tanggal kelulusan 26 November. Kuasa hukum menambahkan bahwa penutupan Universitas Azzahra terjadi setelah masa studi kliennya berakhir.
Terkait permintaan pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipermasalahkan, Abdul Hakim menyatakan hasilnya belum keluar dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran kuliah, data dosen, dokumen pendaftaran, serta bukti pelaksanaan wisuda.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah aktif. Namun, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik.
Ke depan, keputusan mengenai penahanan dapat berubah jika ditemukan alasan yang memenuhi syarat hukum. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Bareskrim menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, status tersangka tidak serta-merta berarti bersalah.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan ahli, perkembangan kasus ini akan sangat ditentukan oleh hasil pembuktian teknis dan yuridis yang tengah dilakukan penyidik. Publik pun diminta menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)
















