KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (29/10/2025). Sidang tersebut menjadi tahap awal dalam menentukan perkara mana yang akan dilanjutkan dan mana yang tidak akan diproses lebih jauh.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa sidang ini berfokus pada penelaahan dan registrasi perkara yang telah dilaporkan ke MKD. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi hingga penentuan apakah pengadu memiliki legal standing yang sah.
“Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut. Mana pengadu yang memenuhi legal standing, mana yang tidak. Kan begitu kira-kira,” ujar Dasco, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, MKD akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota MKD. Tahap penelaahan ini sangat penting untuk memastikan proses berjalan sesuai tata beracara yang berlaku di DPR.
“Setelah tahap penelaahan dan registrasi selesai, MKD akan menjadwalkan sidang-sidang lanjutan,” jelas Dasco.
Sidang Digelar di Masa Reses
Dasco menambahkan bahwa sidang awal ini digelar di masa reses DPR agar tidak mengganggu jadwal masa persidangan. Selain itu, pelaksanaan di masa reses juga memungkinkan MKD untuk memenuhi tenggat waktu antar-tahapan sesuai aturan internal.
“Oleh karena itu, sidang awal ini dibuat di masa reses supaya bisa memenuhi jangka waktu tersebut dan sidang-sidangnya berjalan lancar. Kalau saya bikin sidang awalnya di masa persidangan, ini akan mundur sekitar 10 hari,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sidang awal ini belum menghadirkan pihak teradu, atau dalam hal ini lima anggota DPR yang sedang dinonaktifkan.
“Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini, karena agendanya masih kajian dan registrasi perkara,” pungkasnya.
Lima Anggota DPR Nonaktif
Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan untuk memproses laporan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dinilai melakukan pelanggaran etik setelah pernyataan mereka memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kelima anggota DPR tersebut ialah:
-
Sahroni (NasDem)
-
Nafa Urbach (NasDem)
-
Adies Kadir (Golkar)
-
Uya Kuya (PAN)
-
Eko Patrio (PAN)
Mereka dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing setelah pernyataan yang disampaikan di ruang publik dianggap kontroversial dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Beberapa pernyataan yang memicu reaksi keras antara lain mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR, serta komentar yang dianggap tidak empatik terhadap masyarakat yang tengah menghadapi situasi ekonomi sulit.
Salah satu pernyataan paling disorot datang dari Sahroni, anggota DPR dari Partai NasDem, yang menyebut pihak-pihak yang mengusulkan pembubaran DPR sebagai “tolol”.
“Melanggar etik, yang pertama, ngomong tolol itu melanggar etik,” kata anggota MKD DPR RI, Nazaruddin, kepada Kompas.com pada 31 Agustus 2025.
Belum Ada Pemberhentian Permanen
Meskipun telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing, kelima anggota dewan tersebut belum diberhentikan secara permanen dari keanggotaan DPR. Status mereka kini menunggu hasil proses di MKD yang akan menentukan apakah tindakan mereka tergolong pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
MKD memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap, tergantung dari hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran etik yang ditemukan.
“Kalau memang terbukti melanggar etik berat, bisa sampai diberhentikan. Tapi kalau tidak terbukti atau pelanggarannya ringan, bisa hanya berupa teguran atau peringatan,” ujar salah satu sumber di lingkungan MKD.
Sidang perdana ini menjadi titik awal penting bagi MKD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga legislatif tetap terjaga di mata publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kelima anggota DPR nonaktif tersebut terkait proses sidang MKD yang sedang berjalan. Namun, sejumlah sumber di DPR menyebut sebagian dari mereka telah menyiapkan pembelaan dan klarifikasi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Dengan digelarnya sidang perdana ini, MKD diharapkan mampu menegakkan kode etik secara objektif, tanpa intervensi politik, serta memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Kata Dasco menutup:
“Proses ini adalah bentuk tanggung jawab kita menjaga kehormatan DPR. Semua dilakukan berdasarkan aturan, bukan opini atau tekanan publik,” tandasnya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)



















