KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selasa (30/6/2026)
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.
Nadiem dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim juga memaparkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terhadap mantan menteri tersebut.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindak pidana dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Hal lain yang turut menjadi pertimbangan adalah kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai telah berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas perbuatannya.
Sementara itu, terdapat pula beberapa keadaan yang meringankan.
Majelis hakim menilai Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Selama proses persidangan, terdakwa juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif.
Selain itu, hakim mempertimbangkan rekam jejak Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi terhadap inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim.
Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Namun karena putusan diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim, vonis tetap dijatuhkan sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Program tersebut sebelumnya disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun, berdasarkan dakwaan jaksa.
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan pembayaran harta yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah senilai sekitar Rp4,87 triliun, sehingga total tuntutan finansial mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Hingga sidang berakhir, belum ada pernyataan resmi mengenai sikap terdakwa maupun jaksa penuntut umum terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)














