KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan produksi Sarang Ikan serta Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, mulai memasuki babak baru. Setelah penertiban besar-besaran oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) pada Sabtu (8/11/2025), kini muncul sederet nama cukong tambang yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas ilegal tersebut. Senin (10/11/2025)
Salah satu nama yang mencuat adalah Herman Fu, yang diduga memiliki 14 unit alat berat excavator dan buldoser yang telah diamankan tim Satgas dari dua lokasi penambangan. Nama Herman Fu disebut langsung oleh para operator alat berat yang lebih dulu ditangkap petugas di lokasi.
“Ada 10 orang yang telah diamankan dari dua lokasi, terdiri dari sembilan operator dan satu orang yang diduga pemilik alat berat,” ungkap Kasatgas PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam konferensi pers di lokasi tambang Nadi, didampingi Dankorwil Satgas Babel Kolonel Amrul Huda.
Menurut Febriel, penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat soal maraknya aktivitas tambang di kawasan hutan produksi dan lindung. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah alat berat tengah beroperasi tanpa izin resmi. Semua alat berat kemudian disegel dan diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Herman Fu sendiri telah dijemput oleh tim Satgas guna dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, ia belum mengakui kepemilikan atas 14 alat berat tersebut. Meski begitu, hasil penyelidikan awal justru membuka tabir baru. Tim Satgas kini mengantongi tiga nama lain yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Tiga nama itu yakni Igus, Sofyan Fu, dan Frengky. Mereka diduga memiliki peran dalam penyediaan alat dan operasional di lapangan,” ungkap sumber internal Satgas PKH yang enggan disebutkan namanya kepada Babelpos.id.
Ketiga nama ini dikabarkan sudah masuk dalam daftar pemeriksaan intensif oleh Satgas PKH dan akan segera dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini merupakan bagian dari operasi nasional Satgas PKH Halilintar, yang dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal, terutama untuk pertambangan tanpa izin (PETI).
Mayjen Febriel menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
“Kawasan hutan adalah milik negara dan harus dijaga. Tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin yang sah. Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, baik operator maupun pemodalnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain alat berat dan pekerja, Satgas juga menyita sejumlah dokumen dan catatan transaksi yang diduga terkait operasional tambang. Barang-barang bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Sementara itu, pihak Kejati Babel melalui juru bicara menyatakan siap menindaklanjuti hasil temuan Satgas PKH.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim Satgas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal yang marak di Bangka Belitung. Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi prioritas nasional, terutama di wilayah-wilayah yang masuk kategori kawasan hutan lindung dan produksi.
Dengan terungkapnya nama-nama baru ini, publik menanti langkah tegas aparat hukum dalam menuntaskan kasus tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan fungsi hutan secara signifikan. (Sumber : Babelpos, Editor : KBO Babel)

















