KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Penertiban aktivitas tambang timah ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk, tepatnya di Kolong Merbuk, Pungguk, dan Kenari, berlangsung aman dan kondusif pada Senin (17/11/2025). Dalam kegiatan yang digelar sejak pukul 13.45 WIB hingga 17.35 WIB itu, sejumlah penambang ilegal bersedia membongkar sendiri ponton serta peralatan tambangnya secara kooperatif tanpa perlawanan. Selasa (18/11/2025)
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., dan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah, TNI, PT Timah Tbk, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kegiatan diawali apel gabungan di halaman Kantor Bupati Bangka Tengah sebelum tim bergerak menuju lokasi tambang.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian imbauan pembongkaran dan penghentian aktivitas tambang ilegal yang telah disampaikan sejak 12–16 November 2025. Selama hampir satu pekan, aparat dan pemerintah daerah telah melakukan pendekatan persuasif kepada para penambang agar menghentikan kegiatan ilegal secara sukarela sebelum tindakan tegas dilakukan.
Salah satu alasan utama dilakukannya penertiban adalah tingginya risiko keselamatan akibat aktivitas tambang berada di area tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Getaran, penggalian, dan pergerakan ponton di sekitar titik tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan struktural hingga potensi tumbangnya tiang SUTET. Kondisi itu tidak hanya berbahaya bagi penambang, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap jaringan listrik dan keselamatan masyarakat sekitar.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi, sebagian penambang masih berada di area tambang. Meski demikian, respons mereka dinilai kooperatif. Para penambang yang sebelumnya mengoperasikan ponton memilih membongkar sendiri peralatannya tanpa menimbulkan ketegangan. Proses pembongkaran dilakukan di bawah pengawasan aparat dengan pengamanan yang tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada para penambang yang telah mematuhi imbauan pemerintah dan aparat keamanan.
“Penertiban ini kami lakukan demi keselamatan bersama dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Kami mengapresiasi para penambang yang kooperatif dan memahami bahwa lokasi ini tidak layak untuk aktivitas tambang karena berada di bawah tiang SUTET. Polres Bangka Tengah bersama Pemda dan seluruh instansi terkait tetap mengedepankan langkah humanis, namun tegas terhadap aktivitas yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal, selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan apabila tidak segera ditertibkan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perusahaan pemegang IUP menjadi penting untuk menjaga wilayah tetap aman dan tertib.
Hingga operasi selesai, seluruh rangkaian penertiban dapat diselesaikan tanpa kendala berarti. Tidak ditemukan hambatan signifikan maupun penolakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berharap langkah ini dapat menjadi efek jera sekaligus mendorong masyarakat untuk mengikuti mekanisme pertambangan yang legal dan sesuai aturan.
Dengan situasi yang tetap kondusif dan respons kooperatif dari para penambang, penertiban ini dinilai sebagai langkah efektif untuk mencegah potensi bahaya di kawasan Merbuk–Pungguk–Kenari serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Bangka Tengah. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali muncul di lokasi tersebut. (Sumber : Romfamedia.co.id, Editor : KBO Babel)
















