KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026). Selasa (11/8/2026)
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD 2026. Melalui pembahasan RKUA dan PPAS Perubahan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencermati kembali kondisi serta kebutuhan anggaran daerah yang mengalami penyesuaian sepanjang tahun berjalan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengatakan DPRD akan melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap postur anggaran yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Edi, perubahan anggaran merupakan hal yang diperlukan karena kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tidak selalu sama dengan perencanaan yang telah ditetapkan pada awal tahun.
“Di situ kita akan memeriksa bagaimana postur anggaran akhir ini. Ini kan direncanakan di awal, nanti di akhir bagaimana penyesuaian-penyesuaiannya,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam memastikan setiap kebijakan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan terhadap struktur anggaran akan menjadi perhatian DPRD dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah. Penyesuaian anggaran diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung program prioritas daerah.
Edi menegaskan DPRD Babel akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengawasan tersebut mencakup penggunaan anggaran agar tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan.
Ia berharap proses pembahasan perubahan RKUA dan PPAS hingga nantinya menjadi perubahan APBD 2026 dapat berjalan secara terbuka, konstruktif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Insyaallah dari DPRD akan mengawal jalannya Pemerintah Provinsi ini dengan baik. Semoga pemerintah dan DPRD selalu solid bersama-sama,” katanya.
Selain aspek pengawasan, Edi juga menyoroti kondisi kemampuan anggaran daerah yang terbatas. Menurutnya, keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan yang memperoleh alokasi anggaran.
Perencanaan yang matang dinilai penting agar anggaran yang tersedia tidak terfragmentasi ke terlalu banyak program, tetapi dapat diarahkan kepada kebutuhan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Anggaran yang tidak seberapa ini bisa dimaksimalkan benar-benar untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan perubahan RKUA dan PPAS APBD 2026 selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DPRD diharapkan dapat memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai dengan kondisi keuangan daerah, serta tetap mendukung keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi penyesuaian terhadap postur anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Proses pembahasan tersebut akan menjadi perhatian publik, terutama dalam melihat sejauh mana perubahan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung dan mendukung prioritas pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026. (Putri Utami/KBO Babel)

















