Pelanggaran Program Kemitraan PT Timah, Doni Indra Ditahan Atas Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Direktur CV Diratama Doni Indra Ditetapkan Tersangka Tipikor Penambangan Timah Rp4,16 Triliun di Bangka Selatan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Direktur CV Diratama, Doni Indra, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Bangka Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pada Kamis (26/2/2026). Dengan status ini, Doni Indra menjadi tersangka kesebelas dalam kasus yang tengah bergulir. Jumat (27/2/2026)

Plt Kejari Bangka Selatan, Herri Hendra, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang lengkap.

banner 336x280

“Penetapan tersangka Doni Indra berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 1. TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal yang sama,” ujar Herri.

Kronologi Dugaan Tipikor

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada program kemitraan penambangan bijih timah yang dilakukan PT Timah Tbk. Program kemitraan seharusnya berfungsi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan. Mitra usaha yang ditunjuk menerima imbal jasa sesuai ketentuan, namun tidak mengambil alih peran pemegang IUP PT Timah Tbk dalam kegiatan penambangan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas CV Diratama sebagai mitra usaha PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 ternyata melanggar ketentuan. Doni Indra diduga memanfaatkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan dan menjual bijih timah langsung kepada PT Timah Tbk, bukan sekadar menjalankan jasa pertambangan sebagaimana ketentuan program kemitraan.

“Fakta penyidikan menunjukkan bahwa CV Diratama bukan hanya melakukan kegiatan jasa pertambangan, tetapi melakukan penambangan dan transaksi hasil penambangan berupa bijih timah secara melawan hukum,” kata Herri.

Rekayasa Legalitas dan Kerugian Negara

Kajari Bangka Selatan menjelaskan bahwa praktik yang dilakukan oleh Direksi PT Timah Tbk melalui CV Diratama ini terindikasi sebagai rekayasa untuk melegalisasi hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Akibatnya, pembayaran yang dilakukan PT Timah Tbk kepada CV Diratama dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.163.218.993.766,98 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

Alat Bukti dan Saksi

Tim penyidik Kejari Bangka Selatan menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mendukung penetapan tersangka. Di antaranya:

  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi sebanyak 33 orang.

  2. Tap Penyitaan Surat/Dokumen sebanyak 28 bundel.

  3. Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah.

  4. BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.

Dari bukti-bukti ini, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang memenuhi kriteria baik secara objektif maupun subjektif untuk menjerat Doni Indra sebagai tersangka.

Pasal yang Dilanggar

Perbuatan Doni Indra bertentangan dengan Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Selain itu, tersangka dijerat Subsidair Pasal 604 KUHP jo pasal terkait UU Tipikor sebagaimana telah disebutkan. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal lima tahun atau lebih, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

Penahanan Tersangka

Herri Hendra menambahkan bahwa pertimbangan penahanan terhadap Doni Indra dilakukan karena terdapat dua alat bukti yang kuat serta adanya unsur subjektif, yakni memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan dan menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, Doni Indra langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar proses penyidikan berjalan lancar dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi,” jelas Herri.

Implikasi Kasus

Kasus ini menambah daftar panjang perkara tipikor terkait pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung, khususnya di sektor pertambangan timah. Total kerugian negara yang terindikasi mencapai lebih dari Rp4 triliun, menunjukkan skala pelanggaran yang besar dan sistematis.

Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan mitra usaha maupun direksi PT Timah Tbk agar mematuhi ketentuan hukum dan prosedur program kemitraan secara benar.

Dengan ditetapkannya Doni Indra sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi sebelas orang, mencakup berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam praktik penambangan dan transaksi bijih timah ilegal.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terkait, mengingat besarnya skala kerugian dan jaringan yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap memantau jalannya kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena jumlah kerugian yang fantastis, tetapi juga karena praktik manipulasi legalitas dan pengalihan fungsi program kemitraan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara.

Dengan langkah hukum yang tegas, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berharap dapat memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi seluruh pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *