KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait program pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Selasa (4/8/2026)
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto. Rapat turut dihadiri Kasatgas II.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari agenda tahunan untuk memantau sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Babel. Evaluasi dilakukan untuk memastikan berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan KPK membahas sejumlah aspek penting terkait penguatan tata kelola pemerintahan. Pembahasan mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan program pemerintah, serta upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pj. Sekda Babel Fery Afriyanto, saat membacakan sambutan Gubernur Hidayat Arsani, mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada satu organisasi perangkat daerah. Menurutnya, pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran pemerintahan dan diterapkan sebagai budaya kerja.
“Sinergi dengan KPK RI menjadi bagian penting untuk memastikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berjalan secara konsisten. Evaluasi yang dilakukan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola pemerintahan,” ujar Fery.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses evaluasi, kata dia, harus menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Menurut Fery, tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, penguatan tata kelola juga harus diarahkan agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan tidak boleh ada rekomendasi hasil evaluasi yang diabaikan oleh perangkat daerah.
“Saya menegaskan agar tidak ada satu pun catatan atau rekomendasi dari KPK yang diabaikan. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan ikhtiar berkelanjutan yang menuntut komitmen moral, ketegasan sikap, dan integritas dari seluruh penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
KPK Soroti Hasil SPI dan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas II.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024–2025. Hasil survei tersebut menjadi salah satu instrumen untuk melihat kondisi integritas sekaligus memetakan potensi risiko korupsi di lingkungan pemerintahan.
Menurut Untung, SPI memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah mengidentifikasi berbagai area yang masih membutuhkan perbaikan. Data dan hasil evaluasi yang diperoleh dari survei tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Dalam pemaparannya, Untung menyebut masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Babel. Salah satunya adalah adanya perangkat daerah yang menyertakan data pendukung yang tidak relevan dalam proses pemenuhan indikator yang dinilai.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diperbaiki. Penguatan tata kelola tidak cukup hanya dilakukan untuk memenuhi indikator administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kondisi dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang sebenarnya.
“Hasil SPI Tahun 2024–2025 harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ini merupakan instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi sekaligus area yang masih memerlukan perbaikan sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi,” jelas Untung.
Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah menyusun langkah perbaikan secara komprehensif dan sistematis. Rencana aksi tindak lanjut hasil SPI juga harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga perbaikan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen atau indikator semata.
Menurut Untung, keberhasilan pencegahan korupsi sangat dipengaruhi oleh budaya integritas yang dibangun dalam organisasi pemerintahan. Karena itu, setiap aparatur harus memiliki komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi manipulasi data dalam proses penyelenggaraan pemerintahan maupun pemenuhan indikator evaluasi. Data yang disampaikan harus menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga dapat menjadi dasar yang valid dalam menentukan kebijakan perbaikan.
Selain membahas hasil SPI, KPK juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jasa melalui skema tahun jamak atau multiyears project (MYP) di lingkungan Pemprov Babel.
Evaluasi terhadap proyek tahun jamak menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek strategis daerah berjalan sesuai dengan ketentuan. Pengelolaan proyek harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pemprov Babel Diminta Susun Rencana Aksi
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemprov Babel diharapkan menyusun rencana aksi yang terukur dan berkesinambungan. Rencana tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki berbagai aspek tata kelola yang masih memiliki risiko terhadap terjadinya praktik korupsi.
Pemerintah daerah juga didorong memastikan setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh perangkat daerah terkait. Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan tidak hanya menjadi kegiatan rutin tahunan, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam sistem pemerintahan.
Pemprov Babel menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan KPK RI serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui program pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pimpinan lembaga dan instansi vertikal, kepala perangkat daerah Pemprov Babel, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Strategis Daerah Tahun 2026, serta Admin Monitoring Center for Prevention (MCSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah bersama KPK dan seluruh pemangku kepentingan berupaya memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Penguatan integritas pada akhirnya diharapkan tidak hanya tercermin dalam kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dalam sikap dan budaya kerja seluruh aparatur pemerintahan. Dengan tata kelola yang semakin baik, Pemprov Babel diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Putri Utami/KBO Babel)

















