KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Aparat kepolisian dari Polres Belitung bersama tim gabungan melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (15/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 set mesin tambang ilegal (TI) beserta sejumlah peralatan penambangan yang ditemukan di lokasi. Senin (16/3/2026)
Penertiban dilakukan di beberapa titik yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal, yakni di aliran Sungai Kampung Baru, Dusun Ulim, serta perairan laut di Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelkam, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Belitung, Polsek Membalong, serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengatakan bahwa kegiatan penertiban dimulai sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dengan membagi personel menjadi dua tim yang bergerak dari jalur darat dan laut.
“Penertiban ini dilakukan mulai dari pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Jadi teknisnya kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim yang bergerak melalui jalur darat dan tim yang melakukan penyisiran melalui jalur laut,” ujar Yudha.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat tiba di lokasi. Meski demikian, sejumlah ponton, mesin tambang, serta peralatan penambangan masih ditemukan berjejer di kawasan yang diduga sering digunakan sebagai lokasi aktivitas tambang ilegal.
Melihat kondisi tersebut, petugas kemudian langsung mengamankan seluruh mesin dan peralatan tambang yang ditemukan di lokasi. Sebanyak 20 set mesin tambang ilegal beserta perlengkapannya kemudian diangkut oleh petugas menuju Markas Polres Belitung untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Di lokasi memang tidak ada penambang yang sedang beraktivitas. Namun, kami menemukan ponton dan mesin tambang yang masih berada di lokasi sehingga langsung kami amankan,” jelasnya.
Menurut Yudha, kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, aktivitas penambangan di lokasi tersebut bahkan masih berlangsung hingga beberapa waktu sebelum operasi penertiban dilakukan.
“Jajaran Satreskrim Polres Belitung sebelumnya sudah menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di lokasi ini. Bahkan informasi terakhir menyebutkan bahwa aktivitas penambangan masih terjadi hingga kemarin,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk segera melakukan penertiban guna menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Selain melakukan penertiban, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal, khususnya di kawasan pantai maupun aliran sungai.
Menurut Yudha, aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut dapat memberikan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem perairan.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal juga dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor perikanan.
“Penambangan ilegal di kawasan sungai maupun laut dapat merusak ekosistem alam dan berdampak pada ekonomi masyarakat, khususnya para nelayan yang bergantung pada hasil laut,” katanya.
Karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Belitung dengan tidak melakukan aktivitas penambangan yang melanggar aturan.
“Mari kita sama-sama menjaga kelestarian alam Belitung. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya. (Sumber : msn.com, Editor : KBO Babel)

















