Penyelundupan Pasir Timah Belitung-Bangka Terbongkar, 365 Kg Diamankan dan 9 Orang Ditahan

Tim Gabungan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 365 Kg Pasir Timah di Pelabuhan Pangkalbalam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan sekitar 365 kilogram pasir timah yang diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Kamis (27/8/2026)

Pasir timah tersebut diduga dibawa dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sembilan orang yang diduga terkait dengan pengangkutan pasir timah tersebut.

banner 336x280

Kepala Sektor Pengawas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, membenarkan adanya pengamanan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026).

“Iya benar sama-sama dengan Ditpolairud Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” ujar Harry.

Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sementara pihak pengawas pelabuhan turut terlibat dalam pengamanan awal terhadap barang dan orang yang diamankan.

Harry menjelaskan, pasir timah tersebut diketahui masuk melalui Pelabuhan Pangkalbalam sekitar pukul 12.30 WIB. Barang tersebut dibawa menggunakan jalur laut dari Belitung menuju Bangka.

“Masuk itu sekitar 12.30 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam, jadi mereka dari Belitung ke Bangka,” katanya.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti pasir timah dengan berat kurang lebih 365 kilogram. Selain barang bukti mineral tersebut, sembilan orang juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“365 kilo ada sembilan yang diamankan, tapi untuk data lengkapnya itu di Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” ungkap Harry.

Belum diketahui secara rinci identitas kesembilan orang yang diamankan, termasuk peran masing-masing dalam dugaan pengangkutan pasir timah tersebut. Begitu pula mengenai asal-usul material, tujuan pengiriman di Pulau Bangka, serta dokumen atau legalitas yang menyertai pengangkutan pasir timah tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak penyidik.

Pengungkapan ini kembali menyoroti aktivitas peredaran pasir timah antarpulau di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Jalur laut menjadi salah satu akses yang digunakan untuk membawa material dari satu pulau ke pulau lainnya sehingga pengawasan terhadap pelabuhan dan jalur distribusi menjadi penting.

Saat ini, barang bukti dan sembilan orang yang diamankan berada dalam proses penanganan aparat. Penyidik Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung nantinya akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan serta memastikan legalitas pasir timah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai kronologi lengkap pengungkapan, identitas para terduga pelaku, asal material, tujuan pengiriman, serta pasal yang kemungkinan diterapkan dalam perkara tersebut.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *