Sidang Dokter Ratna Setia Asih: Tim Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi, Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara Kesehatan

Perkara dr. Ratna Dianggap Prematur: Tak Ada Visum, Tak Ada Putusan MDP, Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Putusan Sela  

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang kedua perkara nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan majelis Hakim Marolop winner Pasrolan Bakara, SH, MH (Ketua), dengan hakim anggota Rizal Firmansyah, SH, MH, dan  Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH. Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of & Partners yang dipimpin Hangga Oktafandany, SH, didampingi dr. Agus Ariyanto, SH, MH dari tim advokasi PB IDI, memaparkan secara detail keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kamis (11/12/2025).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan, ditangani dengan cara “jerat buru-buru”, serta mengandung dugaan pemotongan prosedur hukum yang wajib diterapkan dalam perkara kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

banner 336x280

 

Dokter Bekerja Berdasarkan Ikhtiar, Bukan Menjamin Hasil

Tim kuasa hukum membuka eksepsi dengan menegaskan bahwa profesi dokter merupakan officium nobile, profesi luhur yang tunduk pada kode etik dan sumpah jabatan. Hubungan dokter dan pasien bersifat inspanningsverbintenis, yaitu hubungan hukum berbasis upaya maksimal, bukan resultaatverbintenis yang menjanjikan hasil.

“Setiap tindakan medis memiliki risiko. Pasien ataupun keluarga pasti telah diberi pemahaman melalui informed consent,” tegas Hangga. Dengan demikian, menilai tindakan dokter sebagai tindak pidana tanpa merujuk standar profesi dan SOP yang berlaku merupakan bentuk kriminalisasi.

 

Penyidikan Diduga Melanggar UU Kesehatan, Polisi Dianggap Tidak Berwenang Terima Laporan

Poin paling tajam dalam eksepsi adalah tudingan bahwa proses awal perkara ini justru telah keluar dari koridor hukum.

Kuasa hukum menyebut Polda Babel tidak berwenang menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kesehatan, karena UU Kesehatan mengatur mekanisme khusus yaitu:

  • Laporan harus diajukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) – Pasal 305 ayat (1).
  • PPNS-lah yang berwenang melakukan penyidikan khusus – Pasal 424.

Namun fakta administrasi perkara menunjukkan penyidik menerima laporan polisi bernomor LP/B/217/XII/2024/SPKT/Polda Babel, yang menurut kuasa hukum adalah bentuk “malprosedur fatal” karena melewati jalur MDP.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bentuk tindakan melampaui kewenangan,” tegas kuasa hukum.

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang kedua perkara nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan majelis Hakim Marolop winner Pasrolan Bakara, SH, MH (Ketua), dengan hakim anggota Rizal Firmansyah, SH, MH, dan  Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH. Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of & Partners yang dipimpin Hangga Oktafandany, SH, didampingi dr. Agus Ariyanto, SH, MH dari tim advokasi PB IDI, memaparkan secara detail keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kamis (11/12/2025).
Caption : dr Ratna Setia Asih, didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of dan Tim Advokasi PB IDI

Majelis MDP Belum Pernah Menjatuhkan Putusan, Rekomendasi Hanya Sebatas Dugaan Pelanggaran Profesi

Dalam dakwaan terdapat rujukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Nomor MD.02.01/MDP/308/III/2025. Namun kuasa hukum menilai rekomendasi tersebut bukan putusan, tidak memuat sanksi, dan tidak menyatakan bahwa dr. Ratna telah melanggar ketentuan pidana.

MDP hanya menyebut “praktik tidak sesuai standar”, sementara pasal dakwaan menyebut “kelalaian yang mengakibatkan kematian”.

Ini dua hal yang berbeda secara substansi. Tidak sesuai standar bukan otomatis berarti kelalaian medis,” ujar Hangga.

Bahkan rekomendasi MDP justru menyebut adanya pemeriksaan terhadap tiga fasilitas kesehatan dan tujuh dokter lain, sehingga dr. Ratna bukan satu-satunya subjek yang diperiksa. Namun hanya dr. Ratna yang diteruskan ke penyidikan.

“Ini menunjukkan adanya pemetaan subjek yang tidak proporsional, sehingga patut diduga terjadi kriminalisasi,” tambahnya.

 

Tak Ada Visum Et Repertum, Tak Ada Bukti Forensik Kematian

Kuasa hukum juga mengungkap fakta paling krusial: tidak adanya bukti forensik atau otopsi sebagaimana dipersyaratkan Pasal 133 KUHAP untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebab kematian.

Tanpa visum yang memastikan penyebab kematian apakah akibat tindakan dokter, keterlambatan penanganan, atau faktor lain termasuk riwayat penyakit jantung atau obat dari fasilitas kesehatan sebelumnya, maka perkara dianggap tidak memenuhi unsur alat bukti.

“Bagaimana mungkin sebuah perkara dugaan kelalaian yang berhubungan dengan kematian bisa dilimpahkan tanpa satu pun bukti otopsi? Secara hukum, perkara ini prematur dan tidak layak disidangkan,” tegas tim kuasa hukum.

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang kedua perkara nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan majelis Hakim Marolop winner Pasrolan Bakara, SH, MH (Ketua), dengan hakim anggota Rizal Firmansyah, SH, MH, dan  Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH. Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of & Partners yang dipimpin Hangga Oktafandany, SH, didampingi dr. Agus Ariyanto, SH, MH dari tim advokasi PB IDI, memaparkan secara detail keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kamis (11/12/2025).
Caption : Hangga Oktafandany SH saat membaca eksepsi

 

Fakta Lain yang Diungkap: Riwayat Penyakit Jantung, Informasi yang Diduga Disembunyikan Keluarga

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga menyoroti kronologi medis yang dinilai janggal dalam dakwaan. Mereka menyebutkan adanya indikasi bahwa pasien telah memiliki kecurigaan penyakit jantung sejak awal, bahkan keluarga pasien telah mendapatkan saran ICU dari dokter sebelumnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium dari klinik awal pun tidak diserahkan kepada dokter IGD RSUD Depati Hamzah, sehingga informasi medis yang vital dianggap tidak utuh diterima tenaga kesehatan yang menangani.

 

Pengadilan Diminta Nyatakan Tak Berwenang dan Mengeluarkan Putusan Sela

Dengan dasar berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa perkara ini seharusnya tidak diteruskan ke pengadilan sebelum seluruh mekanisme UU Kesehatan dijalankan dengan benar, terutama:

  • adanya putusan majelis MDP,
  • pelaksanaan sanksi,
  • mekanisme restorative justice,
  • dan putusan peninjauan kembali di tingkat Menteri Kesehatan.

Selain itu, perkara belum memenuhi dua alat bukti yang sah.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim agar:

  1. Menyatakan PN Pangkalpinang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara (putusan sela), atau
  2. Memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan ulang lengkap dengan otopsi mayat untuk membuktikan apakah benar ada tindak pidana kesehatan.

 

Kuasa Hukum Minta Persidangan Dibuka Seterang-Terangnya

Menutup eksepsi, tim pembela meminta majelis hakim membuka secara lengkap rekomendasi MDP dalam persidangan sehingga publik mengetahui duduk perkara sebenarnya dan menghindari kriminalisasi profesi medis.

“Perkara ini bukan hanya soal dr. Ratna. Ini soal kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia,” tegas dr. Agus Ariyanto.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi. (KBO Babel)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *