PP IDAI Soroti Kasus dr Ratna: Jika Dokter Dipidana Tanpa Sidang Disiplin, Pelayanan Kesehatan Terancam

Pledoi dr. Ratna Ungkap Kejanggalan Kasus, IDAI Peringatkan Ancaman “Defensive Medicine” di Indonesia

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG).– Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/6/2026), memasuki agenda pembacaan pledoi. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan keyakinan bahwa klien mereka tidak terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Rabu (11/6/2026)

Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandany, SH, mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan mendasar yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan terhadap dokter spesialis anak tersebut.

banner 336x280

Baik, pledoi sudah kami sampaikan. Dari perkara yang kami jalankan ini, kami mengacu kepada beberapa persoalan penting yang menurut kami harus menjadi perhatian majelis hakim,” ujar Hangga usai persidangan.

Persoalan pertama, kata Hangga, berkaitan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Ia menegaskan bahwa dalam dokumen rekomendasi MDP tidak terdapat nama dr. Ratna sebagai dokter yang direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Pada halaman pertama rekomendasi itu tercantum sembilan nama dokter secara terpisah dan tidak ada nama dokter Ratna. Namun pada halaman berikutnya tiba-tiba muncul keterangan yang menyebut dokter Ratna direkomendasikan untuk penyidikan. Kami menilai terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dokumen sebelumnya,” katanya.

Persoalan kedua menyangkut laporan polisi. Menurut Hangga, nama dr. Ratna juga tidak pernah tercantum sebagai terlapor dalam laporan polisi yang menjadi dasar perkara tersebut.

“Lazimnya seseorang diperiksa karena terlebih dahulu dilaporkan. Tetapi dokter Ratna tidak pernah dilaporkan sebagai terlapor dalam perkara ini. Namun pada akhirnya justru diproses menjadi tersangka hingga terdakwa. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

Sementara persoalan ketiga berkaitan dengan hasil otopsi. Hingga persidangan berlangsung, tim pembela menilai tidak terdapat hasil identifikasi yang secara jelas menyatakan bahwa tindakan dr. Ratna menjadi penyebab luka maupun kematian pasien.

Otopsi sampai hari ini tidak ada yang mengidentifikasi bahwa dokter Ratna adalah pihak yang membuat luka pada tubuh pasien hingga menyebabkan kematian. Dari seluruh fakta itu kami meyakini dokter Ratna tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagai pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG).– Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/6/2026), memasuki agenda pembacaan pledoi. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan keyakinan bahwa klien mereka tidak terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Rabu (11/6/2026)
Caption : Advokat Hangga Oktafandany SH kuasa hukum dr Ratna Setia Asih dan Pengurus IDAI saat menggelar jumpa pers usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Rabu (11/6/2026)

Atas dasar itu, Hangga menyatakan pihaknya tetap berkeyakinan bahwa dr. Ratna tidak bersalah dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta persidangan.

Di sisi lain, perhatian terhadap perkara ini juga datang dari Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI). Ketua Umum PP IDAI, Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), yang hadir didampingi Ketua BP2A IDAI Pusat Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.NPM(K), MPH, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang dialami dr. Ratna.

Menurut Piprim, perkara yang melibatkan tindakan medis seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme majelis disiplin profesi sebelum masuk ke ranah pidana.

Kami sangat menyayangkan karena kasus seperti ini seharusnya lebih dahulu melalui sidang majelis disiplin profesi. Seorang dokter memiliki kontrak ikhtiar pengobatan dengan pasien, bukan kontrak kesembuhan,” ujarnya.

Piprim menilai kriminalisasi terhadap tindakan medis berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pelayanan kesehatan nasional.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG).– Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/6/2026), memasuki agenda pembacaan pledoi. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan keyakinan bahwa klien mereka tidak terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Rabu (11/6/2026)
Caption: dr Ratna Setia Asih (bermasker) pose bersama advokat Hangga Oktafandany SH, Ketua Umum PP IDAI : Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), dan Ketua BP2A IDAI Pusat : Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.NPM(K), MPH, SH, MH usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Rabu (11/6/2026)

Ia mengingatkan munculnya fenomena defensive medicine, yakni kondisi ketika dokter lebih memilih mencari aman daripada mengambil tindakan yang diperlukan demi keselamatan pasien.

Kalau setiap pasien meninggal kemudian dokter langsung dipidana, maka dokter akan takut. Mereka bisa menolak konsultasi lewat telepon, enggan memberikan konsultasi daring, bahkan menghindari menangani pasien gawat darurat atau pasien kritis karena khawatir berakhir seperti yang dialami dokter Ratna,” katanya.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga dapat menjadi preseden yang memengaruhi perilaku ratusan ribu tenaga medis di Indonesia.

Indonesia memiliki sekitar 200 ribu dokter dan puluhan ribu dokter spesialis. Mereka akan melihat kasus ini sebagai pelajaran. Jika dokter Ratna sampai dipidana, maka dampaknya bisa meluas terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Piprim berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara jernih dan proporsional, serta mampu membedakan antara dugaan pelanggaran disiplin profesi dengan tindak pidana.

Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap dokter Ratna. Kami semua memahami bahwa tidak ada dokter yang memiliki niat mencelakakan pasien. Semua tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya pengobatan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa meskipun saat ini berstatus terdakwa, dr. Ratna masih tetap menjalankan tugas profesinya melayani pasien di rumah sakit.

Beliau masih melakukan visit pasien dan masih memberikan pelayanan kesehatan. Ini menunjukkan komitmen seorang dokter terhadap tanggung jawab profesinya. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, beliau tetap menjalankan kewajiban melayani masyarakat,” kata Piprim.

Ketua Umum PP IDAI : Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K)

Ketua BP2A IDAI Pusat : 
Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.NPM(K), MPH, SH, MH
Caption: Ketua Umum PP IDAI : Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K) (tengah),  Ketua BP2A IDAI Pusat :Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.NPM(K), MPH, SH, MH (kanan)  dan Advokat Hangga Oktafandany SH (kiri) saat menggelar jumpa pers usai sidang lanjutan dr Ratna Setia Asih dengan agenda pembacaan Pledoi di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Rabu (11/6/2026)

Sidang perkara dr. Ratna Setia Asih sendiri menjadi perhatian luas kalangan medis maupun masyarakat. Selain menyangkut aspek hukum, kasus ini juga dinilai berpotensi menjadi tolok ukur hubungan antara mekanisme penegakan hukum dan perlindungan profesi tenaga kesehatan di Indonesia pada masa mendatang. (Adi Rahmat)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *