Polda Babel Percepat Pengusutan Kasus 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Status Naik ke Penyidikan

Polda Babel Dalami Jaringan Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah, Tiga Diamankan dan Dua Masih Diburu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan penanganan kasus dugaan penyelundupan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan status perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kamis (6/8/2026)

Peningkatan status perkara ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

banner 336x280

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, seluruh informasi terkait perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian sesuai dengan tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber mana pun terkait perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus,” kata Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Rabu (5/8/2026).

Agus menegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan setiap tahapan proses penyidikan dilakukan secara prosedural, proporsional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mengawal proses hukum dengan menunggu informasi resmi dari kepolisian,” ujarnya.

Tiga Orang Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing terduga pelaku karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

Selain tiga orang yang telah diamankan, penyidik juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Polda Babel memastikan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku terus dilakukan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

Berawal dari Penggerebekan di Tanjungpandan

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel bersama personel Satbrimob Polda Babel dan Polres Belitung.

Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan pasir timah ilegal.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan dan mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga akan diselundupkan keluar wilayah Bangka Belitung.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan untuk mengungkap asal-usul pasir timah, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan analisis terhadap barang bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalami Jaringan Penyelundupan

Polda Babel menyatakan penyidikan tidak hanya difokuskan kepada pelaku yang telah diamankan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan penyelundupan pasir timah secara menyeluruh.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal, koordinator lapangan, pemilik barang, maupun pihak yang memfasilitasi pengiriman pasir timah ilegal tersebut.

Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan mampu mengungkap aktor-aktor utama yang berada di balik aktivitas penyelundupan.

Perkuat Sinergi Berantas Tambang Ilegal

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dalam upaya memberantas tindak pidana pertambangan ilegal dan penyelundupan mineral di wilayah Bangka Belitung.

Selain bersinergi dengan Satgas Tricakti, kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan maupun pengiriman timah ilegal.

Menurut Agus, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga sumber daya alam Bangka Belitung agar tidak terus dieksploitasi secara ilegal.

Polda Babel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan akan memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada masyarakat guna menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum. (Sumber : Babelhebat.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *