Polda Metro Jaya Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, 8 Tersangka Dijerat UU ITE dan KUHP

Polda Metro Bongkar Manipulasi Digital Ijazah Jokowi, Sebut Bukti dari UGM Sah dan Asli

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyidikan menyeluruh serta verifikasi dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Ia menuturkan, penyidik telah mengumpulkan ribuan barang bukti, termasuk dokumen akademik yang dikonfirmasi langsung oleh pihak UGM.

banner 336x280

Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep di hadapan wartawan.

Menurut Asep, hasil analisis menunjukkan bahwa dokumen yang beredar di media sosial dan dijadikan dasar tuduhan oleh sejumlah pihak ternyata merupakan hasil manipulasi digital. Beberapa di antaranya diunggah oleh tokoh publik seperti Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Eggi Sudjana.

Dokumen ijazah yang diunggah oleh para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli,” ujar Asep.

Manipulasi Digital dan Analisis Forensik

Asep menjelaskan, temuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan mendalam terhadap metadata dan pola edit menunjukkan adanya tanda-tanda perubahan digital yang tidak sesuai dengan dokumen akademik resmi UGM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelasnya.

Atas dasar barang bukti dan hasil penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” tutur Asep.

Delapan Tersangka dan Dua Klaster Peran

Delapan tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, serta beberapa pasal tambahan dari KUHP.

Asep menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah masuk dalam klaster pertama yang diduga menghasut melakukan tindak kekerasan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Kelima tersangka tersebut terancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam klaster kedua. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, karena diduga menghilangkan, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik milik orang lain agar terlihat seperti dokumen asli.

“Ketiganya juga melakukan upaya manipulasi informasi elektronik dengan tujuan memfitnah dan menyesatkan publik. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 8 hingga 12 tahun penjara,” kata Asep.

Pemanggilan dan Tahap Lanjut

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka tersebut dalam waktu dekat.

Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” ujar Iman.

Ia menegaskan, penyidikan akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada rekayasa dalam kasus ini. Semua langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan ahli forensik,” tambahnya.

Perjalanan Kasus dan Laporan Polisi

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi mulai mencuat sejak awal 2024 dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menuding ijazah Jokowi tidak diterbitkan oleh UGM.

Setelah gelar perkara dilakukan pada 10 Juli 2025, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Satu laporan dibuat langsung oleh Presiden Joko Widodo, sedangkan lima lainnya merupakan pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya.

Lima laporan terbagi dua. Tiga laporan sudah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Para terlapor dalam seluruh perkara tersebut sempat mencakup sejumlah tokoh publik, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Namun, hanya delapan nama yang akhirnya memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penegasan Akhir

Kapolda Metro Jaya menutup konferensi pers dengan menegaskan kembali bahwa ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sah berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan.

Kami tegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada adalah dokumen resmi negara yang sah dan telah diverifikasi secara hukum,” ucap Asep.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu atau unggahan di media sosial yang tidak bersumber dari data otentik.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi palsu. Sebab penyebaran hoaks dan fitnah tidak hanya merugikan pihak lain, tapi juga dapat dipidana,” tegasnya.

Dengan hasil penyidikan ini, Polda Metro Jaya memastikan akan menuntaskan perkara hingga tuntas agar publik mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran atas isu yang telah beredar luas di masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *