Polres Bangka Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin, 23 Ponton Dipasangi Garis Polisi

Rusak DAS dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal Jada Bahrin Kembali Ditindak

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MERAWANG) — Polres Bangka kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih terus berlangsung di wilayah tersebut. Selasa (26/5/2026)

Operasi penertiban digelar pada Sabtu (27/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka, Kompol Yosyua Surya Admaja, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bangka. Kegiatan ini juga melibatkan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengatakan langkah tegas tersebut diambil setelah berbagai pendekatan persuasif sebelumnya dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jada Bahrin.

Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari penyampaian imbauan kepada masyarakat, rembug desa bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, hingga pemasangan garis polisi terhadap penampung timah ilegal. Namun, aktivitas tambang tanpa izin masih tetap ditemukan beroperasi.

“Kami berkomitmen untuk memproses hukum setiap pelaku penambangan ilegal dan meredam situasi agar tetap kondusif di tengah masyarakat,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra, Minggu (24/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Barang bukti yang disita terdiri dari 35 unit mesin Robin, satu unit mesin genset, serta dua set selang air yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan di kawasan DAS.

Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pada 23 unit ponton tambang yang ditemukan berada di lokasi. Pemasangan police line dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali ponton maupun peralatan tambang yang telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Tidak hanya melakukan penertiban peralatan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tiga pekerja tambang yang berada di lokasi penertiban. Dari hasil pemeriksaan, dua pekerja dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bangka menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita dan dipasangi garis polisi tidak boleh dibuka, dirusak, ataupun digunakan kembali oleh pihak mana pun. Tindakan tersebut, kata dia, dapat dikenakan sanksi pidana karena termasuk menghalangi proses penegakan hukum.

Polres Bangka juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS dinilai memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Penambangan di daerah aliran sungai berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air, mempercepat abrasi dan sedimentasi, serta meningkatkan risiko bencana lingkungan. Aktivitas tersebut juga dianggap membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun para pekerja tambang sendiri.

Karena itu, kepolisian meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang tanpa izin maupun terlibat dalam penampungan hasil tambang ilegal. Polres Bangka memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal maupun menjadi penampung hasil tambang ilegal. Semua pihak harus bersama-sama menjaga lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tegas aparat kepolisian tersebut mendapat dukungan dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, menyampaikan apresiasi kepada Polres Bangka dan Ditpolairud Polda Babel atas respons cepat terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat terkait maraknya tambang ilegal di wilayah desa mereka.

Menurut Asari, masyarakat selama ini merasa khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang di kawasan DAS. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang ilegal juga dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Bangka dan Polairud Polda Babel, yang telah merespons aspirasi warga dengan melakukan penertiban terhadap tambang timah ilegal di DAS Desa Jada Bahrin,” ungkap Asari.

Ia berharap langkah penertiban tersebut dapat dilakukan secara konsisten sehingga kawasan DAS Jada Bahrin bisa kembali terjaga dan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.

Penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung sendiri terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan sektor pertambangan.

Polres Bangka memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi di kawasan DAS maupun wilayah lainnya di Kabupaten Bangka. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *