Polres Bateng Bongkar Jaringan Fee Tambang Timah Ilegal di Lubukbesar, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Bateng Bongkar Jalur Pengangkutan Pasir Timah Ilegal, Ada Pembagian Fee 70 Persen

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah membongkar praktik pengangkutan pasir timah ilegal yang diduga dilakukan secara terorganisir di kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubukbesar, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah. Selasa (26/5/2026)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pria berinisial A, R, dan K ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam jaringan pengumpulan fee dari aktivitas tambang timah ilegal di wilayah itu.

banner 336x280

Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Tengah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa izin yang marak terjadi di kawasan Kolong Batang Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi jalur distribusi pasir timah ilegal.

Pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial A melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung yang diduga berisi pasir timah.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin terkait pengangkutan hasil tambang tersebut.

Polisi kemudian mengamankan A beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat kepolisian menemukan indikasi bahwa aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal tersebut bukan dilakukan secara individu, melainkan telah berlangsung secara terstruktur selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada dua pria lain berinisial R dan K yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan pengumpulan fee hasil tambang ilegal tersebut.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Begitu menerima laporan masyarakat, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini dilakukan secara terorganisir dengan pola pengambilan fee dari para penambang ilegal yang beroperasi di lokasi tersebut,” ujar Kapolres, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasir timah yang diangkut para tersangka berasal dari pungutan fee yang dikumpulkan dari aktivitas tambang ilegal di kawasan Kolong Batang Raya.

Polisi mengungkap adanya pembagian keuntungan dalam praktik ilegal tersebut. Tersangka A dan R diduga bertugas mengambil dan mengangkut pasir timah hasil pungutan dari lokasi tambang ilegal.

Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut memperoleh bagian keuntungan sebesar 30 persen yang dibagi bersama. Sementara sisanya, yakni sekitar 70 persen, diduga diserahkan kepada tersangka K yang disebut berperan sebagai pengendali kegiatan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ada pembagian hasil dari aktivitas tersebut. Ini yang masih terus kami dalami terkait peran masing-masing tersangka,” kata Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan sejumlah unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang beroperasi secara ilegal di lokasi tambang.

Keberadaan alat tambang tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung secara aktif dalam kurun waktu tertentu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri alur distribusi pasir timah hasil tambang ilegal serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jalur distribusinya,” tegas AKBP I Gede Nyoman Bratasena.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pengumpulan fee dan distribusi hasil tambang ilegal tersebut. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *