Praktik ‘Uang Tutup Mulut’ Diduga Lancarkan Penambangan Ilegal di Bukit Sambong Bangka Tengah

Bukit Sambong di Bangka Tengah Terancam Akibat Penambangan Ilegal Masif

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalan Baru) – Pemandangan memprihatinkan tampak di Bukit Sambong, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Bukit yang dahulu dikenal dengan keindahan alamnya dan dipenuhi pepohonan hijau, kini sebagian besar rusak akibat aktivitas pengerukan tanah dan batu yang dilakukan secara masif. Jumat (16/5/2025)

Hasil pantauan di lapangan pada Kamis (15/5/2025) menunjukkan alat berat seperti ekskavator dan truk lalu lalang mengangkut material tanah dan batu dari puncak bukit ke lokasi yang belum diketahui. Aktivitas ini berlangsung tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar, yang mengkhawatirkan keberlanjutan ekosistem Bukit Sambong.

banner 336x280

Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi terkait perizinan di pintu masuk area penambangan. Tidak ada plang yang menunjukkan keberadaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ataupun dokumen perizinan lainnya, yang semestinya dipasang sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hanya terlihat seorang pekerja wanita di lokasi yang sibuk mencatat keluar masuknya truk pengangkut material menggunakan nota buku sederhana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita tersebut merupakan karyawan dari seorang pengusaha perumahan bernama Rince, yang diduga sebagai pihak yang mengelola aktivitas penambangan ini.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh Rince telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, beberapa media sebelumnya juga telah memberitakan kegiatan serupa di Bukit Sambong, namun tidak ada perubahan signifikan,” ujarnya.

Narasumber tersebut juga menyebutkan adanya dugaan praktik suap untuk melancarkan aktivitas yang disinyalir ilegal ini.

“Muncul dugaan bahwa praktik ‘uang tutup mulut’ kepada oknum tertentu menjadi penyebab kelancaran aktivitas yang disinyalir diduga ilegal ini,” imbuhnya.

Selain itu, awak media yang mencoba masuk ke area penambangan harus menyerahkan kartu pers dan foto untuk didata. Setelahnya, para pekerja di lokasi memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada jurnalis. Praktik ini semakin mempertegas dugaan adanya tindakan ilegal yang dilindungi oleh pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pengusaha Rince, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas penambangan di Bukit Sambong.

Penambangan ilegal yang terjadi di Bukit Sambong ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang merusak ini dan menegakkan hukum dengan transparan. (Sumber: mabesnews.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *