Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Praperadilan Hendy Bongkar Polemik MOT RSUD Soekarno: Kuasa Hukum Soroti Sprindik Ganda dan Penyitaan Rp150 Juta

Praperadilan Hendy Bongkar Polemik MOT RSUD Soekarno: Kuasa Hukum Soroti Sprindik Ganda dan Penyitaan Rp150 Juta

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran berupa Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru. Rabu (16/9/2026)

Kali ini, penetapan Hendy sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung diuji melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Melalui permohonan bernomor 01/Pra.Pid/IX/26, tertanggal 4 September 2026, tim kuasa hukum Hendy meminta hakim praperadilan memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Hendy merupakan Direktur PT Redosco Prana Dipta, perusahaan yang disebut bertindak sebagai keagenan/distributor di Indonesia dari perusahaan asal Prancis, Ilthia France SARL.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Hendy menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari pembelian 1 unit MOT oleh PT Bhakti Wira Husada dari PT Redosco Prana Dipta berdasarkan Surat Pesanan Nomor 018/PSN/BWH/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, dengan nilai transaksi mencapai Rp4,638 miliar.

Kuasa hukum menyebut transaksi tersebut telah diselesaikan dan didukung sejumlah dokumen, di antaranya invoice, faktur pajak, serta Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa/Pekerjaan tertanggal 20 Desember 2021.

Namun, persoalan kemudian muncul setelah peralatan MOT mengalami kerusakan.

Dalam permohonan tersebut disebutkan, PT Bhakti Wira Husada pada 7 Desember 2022 mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kerusakan modul kepada PT Redosco Prana Dipta.

Menurut dalil kuasa hukum, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kondisi modul yang berkarat dan terdampak genangan air. Mereka menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan rembesan air dari proyek pembangunan fisik gedung yang menyebabkan air masuk ke area tempat peralatan MOT berada.

Pihak PT Redosco Prana Dipta kemudian disebut berkomunikasi dengan principal di Prancis untuk meminta penggantian sparepart. Namun, menurut permohonan tersebut, permintaan itu ditolak dengan alasan kerusakan dianggap akibat human error.

Kuasa hukum selanjutnya menyatakan kliennya justru berupaya membantu melakukan perbaikan secara sukarela. Modul yang rusak kemudian ditarik ke pabrik untuk diperbaiki sebelum dipasang kembali.

Persoalan semakin rumit ketika lokasi pemasangan MOT di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno disebut sudah tidak dapat dimasuki karena dipasang garis polisi.

Dari sinilah kuasa hukum Hendy membangun argumentasi bahwa modul MOT tersebut bukan hilang atau dikorupsi, melainkan sedang dalam proses perbaikan akibat kerusakan.

“Fakta modul MOT tidak berada di lokasi bukan hilang dikorupsi, melainkan sedang dalam perbaikan akibat banjir di lokasi kerja MOT,” demikian salah satu dalil yang dituangkan dalam permohonan praperadilan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan fokus penyidikan. Mereka menilai persoalan kerusakan MOT semestinya tidak dilepaskan dari kondisi gedung tempat peralatan tersebut dipasang.

Menurut pemohon, terdapat persoalan lain seperti struktur gedung yang disebut rentan terhadap banjir, keterbatasan ruangan, daya listrik yang tidak mencukupi, hingga belum tersedianya gas medis di lokasi.

Seluruh hal tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan sistem pendukung gedung dan perencanaan pembangunan, sementara posisi PT Redosco Prana Dipta disebut hanya sebagai penjual barang.

Caption : Sidang Praperadilan kasus alkes MOT RSUP Babel di PN Pangkalpinang

Soroti Sprindik Ganda

Selain substansi kerusakan MOT, permohonan praperadilan juga menyoroti aspek formil penyidikan.

Kuasa hukum mempersoalkan adanya dua Sprindik yang disebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/22/IX/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 5 September 2024.

Pertama, Sprindik Nomor Sp.Sidik/35/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 10 September 2024.

Kedua, Sprindik Nomor Sp.Sidik/10/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 2 Februari 2026.

Kuasa hukum menilai penerbitan Sprindik baru terhadap perkara yang substansinya sama harus didahului pencabutan atau pembatalan Sprindik sebelumnya. Mereka mendasarkan argumentasi tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017.

Tak berhenti di sana, pemohon juga mempersoalkan waktu pelaksanaan gelar perkara.

Dalam permohonan disebutkan Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor LHGP/52/VII/RES.7.5/Wassidik baru tertanggal 6 Juli 2026, sementara Sprindik yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka telah diterbitkan pada 2 Februari 2026.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut perlu diuji apakah mekanisme penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Rp150 Juta dan Modul Jadi Sorotan

Permohonan juga menyoroti dua benda yang disebut penyidik sebagai barang bukti, yakni uang tunai Rp150 juta dan satu unit surgeon control panel (modul).

Uang tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/30.a/VIII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Agustus 2026.

Sementara modul tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal yang sama.

Kuasa hukum mendalilkan uang Rp150 juta tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana upaya restorative justice, namun kemudian berubah menjadi barang bukti atau benda sitaan

Sementara terhadap modul, pemohon kembali menegaskan bahwa benda tersebut bukan barang yang hilang akibat tindak pidana, melainkan modul yang menurut versi pemohon sedang diperbaiki setelah mengalami kerusakan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menguji keabsahan tindakan penyitaan tersebut serta konsekuensi hukumnya terhadap penggunaan barang yang diperoleh melalui penyitaan sebagai alat bukti.

Minta Hendy Dihadirkan dan Dibebaskan

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Hendy sebagaimana Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/46/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 22 Juli 2026.

Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah dua Sprindik yang dipersoalkan, serta menyatakan uang Rp150 juta dan satu unit surgeon control panel sebagai barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tidak sah sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Lebih jauh, pemohon meminta hakim memerintahkan penyidik untuk membebaskan Hendy.

Kuasa hukum juga meminta agar Hendy yang kini berstatus tersangka dapat dihadirkan dalam pemeriksaan praperadilan agar hakim memperoleh gambaran perkara secara objektif dan terang.

Permohonan tersebut kini menjadi ruang pengujian terhadap dua hal sekaligus: substansi perkara pengadaan MOT serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan Hendy sebagai tersangka.

Adapun seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih merupakan permohonan dan argumentasi pihak Pemohon yang akan diuji dalam persidangan praperadilan.

Termohon memiliki hak untuk memberikan jawaban dan bantahan atas seluruh dalil tersebut di hadapan hakim PN Pangkalpinang. (Mega Lestari/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan Hikmat

    BRI Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan Hikmat

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Pentingnya memperingati hari bersejarah sangat diperlukan dalam sejarah berbangsa dan bernegara. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober merupakan momen refleksi penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang peristiwa G30S/PKI dan meneguhkan kembali Pancasila sebagai ideologi negara yang tak tergantikan. Salah satu Perbankan BUMN, Bank Rakyat Indonesia Cabang Balige melaksanakan […]

  • Peredaran Rokok Ilegal di Basel Menggurita, Nama Pengusaha Timah AP Disebut-sebut Terlibat

    Peredaran Rokok Ilegal di Basel Menggurita, Nama Pengusaha Timah AP Disebut-sebut Terlibat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang pria berinisial AP yang dikenal sebagai pelaku usaha timah di wilayah tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi rokok ilegal yang beredar di sejumlah kecamatan. Kamis (11/6/2026) Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber […]

  • Warga Perlang Bantah Isu Perpecahan Akibat PLTN ThorCon: Ini Baru Tahap Mendengar

    Warga Perlang Bantah Isu Perpecahan Akibat PLTN ThorCon: Ini Baru Tahap Mendengar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (LUBUK BESAR) – Polemik seputar kegiatan sosialisasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh ThorCon Power Indonesia di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terus memantik perbincangan publik. Jum’at (10/1/2026) Namun, di tengah riuh pro dan kontra, suara warga justru menyoroti hal mendasar: mengapa mendengarkan sosialisasi dipermasalahkan? Salah seorang warga […]

  • Kejati Babel Didorong Segera Tindaklanjuti Kasus Dedi Yulianto, Publik Soroti Dugaan ‘Tebang Pilih’

    Kejati Babel Didorong Segera Tindaklanjuti Kasus Dedi Yulianto, Publik Soroti Dugaan ‘Tebang Pilih’

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Setelah lama dinilai mandek, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya memastikan akan segera memanggil tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, Dedi Yulianto. Senin (6/10/2025) Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Dr. Suseno, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (6/10/2025). “Semua […]

  • Merantau Demi Pendidikan, Darmadi Wujudkan Mimpi Lewat Beasiswa PT Timah

    Merantau Demi Pendidikan, Darmadi Wujudkan Mimpi Lewat Beasiswa PT Timah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Darmadi, siswa SMP Negeri 3 Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tak pernah menyangka informasi yang disampaikan gurunya di kelas tentang beasiswa Pemali Boarding School (PBS) dari PT Timah Tbk akan menjadi titik awal perubahan besar dalam hidupnya. Sabtu (16/8/2025) Awalnya, kabar tersebut ia anggap sebagai informasi biasa. Namun, rasa penasaran mendorongnya […]

  • Gapki Babel Gelar Rakercab I 2025, Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

    Gapki Babel Gelar Rakercab I 2025, Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bangka Belitung menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-1 tahun 2025 di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center, Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Senin (25/8/2025).  Mengusung tema “Menuju Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui Peningkatan Pola Kemitraan serta Memperkuat Sinergi Tata Kelola Sawit”, agenda ini menjadi momentum […]

expand_less