Prof. Indira: Pengisian Kekosongan Ombudsman Perlu Melihat Kebutuhan Lembaga, Bukan Hanya Peringkat

Prof. Indira Dorong Seleksi Anggota Ombudsman Utamakan Kebutuhan dan Komposisi Lembaga

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Perdebatan mengenai pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia dinilai perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas daripada sekadar menentukan siapa calon dengan nomor urut berikutnya. Rabu (19/8/2026)

Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), menilai sistem merit tidak seharusnya dipahami hanya sebagai urutan angka hasil seleksi. Dalam lembaga negara independen yang bekerja secara kolektif kolegial seperti Ombudsman, sistem merit menurutnya juga perlu mempertimbangkan kompetensi, integritas, independensi, pengalaman, serta kebutuhan dan keseimbangan komposisi kelembagaan.

banner 336x280

“Kalau kita berbicara sistem merit, yang dicari sebenarnya bukan sekadar siapa berada satu nomor lebih tinggi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah kompetensi apa yang dibutuhkan Ombudsman saat ini dan siapa di antara calon terbaik yang paling mampu melengkapinya,” ujar Prof. Indira.

Pandangan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya petisi publik yang mendorong calon tertentu untuk mengisi kekosongan anggota Ombudsman dengan argumentasi sistem merit, kepastian hukum, kesetaraan gender, dan penguatan peran perempuan.

Menurut Prof. Indira, aspirasi tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang patut dihormati. Namun setiap prinsip harus ditempatkan secara proporsional agar tidak melahirkan kesimpulan bahwa posisi dalam peringkat seleksi dengan sendirinya menciptakan hak individual atas suatu jabatan.

“Meritokrasi pada dasarnya menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan dan kelayakannya. Peringkat tentu penting karena merupakan hasil proses seleksi. Tetapi ketika berbicara mengenai lembaga kolektif, ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana kompetensi antaranggota saling melengkapi,” jelasnya.

Karena itu, Prof. Indira menawarkan pendekatan yang menurutnya dapat mempertemukan penghormatan terhadap hasil seleksi dengan kebutuhan aktual Ombudsman.

Menurutnya, apabila hasil seleksi sebelumnya hendak digunakan sebagai dasar pengisian kekosongan, maka nomor urut tidak perlu diabaikan. Tiga calon dengan peringkat tertinggi yang belum terpilih dapat ditempatkan sebagai kelompok prioritas, kemudian ketiganya dinilai kembali berdasarkan kebutuhan kelembagaan Ombudsman saat ini.

“Jadi nomor urut tetap dihormati sebagai hasil merit. Ambil misalnya tiga peringkat teratas yang belum terpilih. Setelah itu jangan otomatis mengatakan nomor paling atas yang harus memperoleh jabatan. Selaraskan kompetensi ketiganya dengan kebutuhan Ombudsman sekarang. Dengan begitu kita menghormati hasil seleksi sekaligus memperoleh orang yang paling tepat untuk lembaganya,” katanya.

Tiga calon teratas setelah sembilan anggota Ombudsman terpilih memiliki latar belakang berbeda. Wahidah Suaib mempunyai rekam jejak pada bidang kepemiluan dan masyarakat sipil, Radian Syam berlatar belakang akademisi dan hukum, sedangkan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan merupakan jaksa dengan pengalaman di lingkungan pemerintahan dan penegakan hukum.

“Kalau terdapat tiga calon terbaik dengan kompetensi berbeda, lihat dahulu komposisi Ombudsman sekarang. Unsur apa yang sudah cukup terwakili, perspektif apa yang masih kurang, dan kompetensi apa yang paling dibutuhkan? Setelah itu baru dicocokkan dengan tiga calon tersebut. Itulah merit yang menurut saya lebih substantif daripada sekadar mengikuti nomor urut secara mekanis,” ujarnya.

Menurut Prof. Indira, pengalaman pemerintahan juga tidak dapat serta-merta dipertentangkan dengan independensi lembaga. Seseorang yang berasal dari institusi pemerintah tidak berarti menjadi wakil pemerintah ketika dipercaya menduduki jabatan pada lembaga independen.

“Independensi ditentukan oleh integritas dan bagaimana seseorang menjalankan kewenangannya setelah menjabat, termasuk kemampuannya melepaskan kepentingan institusi asal. Bahkan pengalaman memahami pemerintahan dari dalam dapat memberikan perspektif penting bagi lembaga yang mempunyai tugas mengawasi pelayanan publik,” katanya.

Pengalaman penegakan hukum, investigasi dan administrasi pemerintahan, menurutnya, dapat melengkapi perspektif masyarakat sipil, akademisi maupun profesional. Persoalannya bukan menentukan latar belakang mana yang lebih baik, melainkan bagaimana membangun komposisi yang seimbang.

Dalam konteks tiga calon teratas tersebut, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan mempunyai karakter pengalaman yang berbeda karena berlatar aparatur pemerintah sekaligus aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor objektif yang diperhitungkan apabila pengalaman pemerintahan dan penegakan hukum memang merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk melengkapi komposisi Ombudsman.

“Jangan sampai satu perspektif menjadi terlalu dominan. Masyarakat sipil diperlukan, akademisi diperlukan, profesional diperlukan, demikian pula pengalaman pemerintahan dan penegakan hukum. Justru keberagaman itulah yang membuat keputusan kolektif kolegial memiliki lebih banyak perspektif,” ujar Prof. Indira.

Ia kemudian mengingatkan bahwa prinsip independensi harus mendapatkan perhatian yang sama seriusnya dengan kompetensi.

Menurutnya, jangan sampai seorang calon yang selama ini menjaga jarak dari kepentingan politik justru tidak memperoleh tempat karena tidak mempunyai afiliasi ataupun jaringan politik yang dapat memperjuangkan kepentingannya.

“Jangan sampai karakter seseorang yang independen, tidak mempunyai kepentingan partai politik dan tidak memiliki kelompok politik yang memperjuangkannya justru menjadi kelemahan ketika mengikuti proses untuk masuk ke lembaga independen,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila terdapat informasi mengenai rekam jejak seorang calon yang pernah mempunyai hubungan atau keterlibatan dengan aktivitas politik maupun tim kampanye, menurut Prof. Indira, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan seseorang. Informasi tersebut harus diverifikasi dan kemudian diuji relevansinya terhadap independensi calon.

“Bukan berarti seseorang yang pernah mempunyai aktivitas politik otomatis tidak independen. Kesimpulan seperti itu juga tidak adil. Tetapi kalau lembaga yang akan dimasuki adalah lembaga independen, rekam jejak tersebut relevan untuk diklarifikasi. Publik harus memperoleh keyakinan bahwa ketika seseorang menjadi anggota Ombudsman, tidak terdapat kepentingan politik ataupun konflik kepentingan yang memengaruhi keputusannya,” jelasnya.

Prof. Indira menilai persoalan menjadi serius apabila proses pengisian lembaga independen justru memberikan keuntungan kepada mereka yang mempunyai akses atau jaringan politik, sementara figur profesional yang menjaga independensinya tidak memperoleh ruang karena tidak mempunyai kelompok yang berkepentingan memperjuangkannya.

“Kalau pola seperti itu dibiarkan, yang dirugikan dalam jangka panjang bukan calon tertentu, tetapi negara. Orang-orang profesional bisa memperoleh pesan yang keliru bahwa untuk masuk ke lembaga independen mereka membutuhkan kedekatan atau dukungan politik. Padahal semestinya justru sebaliknya, independensi harus menjadi modal utama,” katanya.

Karena itu, standar independensi menurut Prof. Indira harus diterapkan sama terhadap seluruh calon.

“Yang pernah mempunyai hubungan dengan aktivitas politik, klarifikasi dan uji independensinya. Yang berasal dari pemerintah, uji apakah mampu melepaskan kepentingan institusinya. Yang berasal dari masyarakat sipil, uji pula apakah mempunyai konflik kepentingan kelompok. Tidak boleh ada standar ganda,” ujarnya.

Terkait keterwakilan perempuan, Prof. Indira menilai kesetaraan gender merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga publik. Namun kesetaraan kesempatan harus dibedakan dari hak otomatis seseorang untuk memperoleh jabatan tertentu.

“Kesetaraan gender harus dijaga. Esensinya memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang sama dan tidak kehilangan kesempatan karena jenis kelaminnya. Tetapi itu berbeda dengan menyimpulkan bahwa suatu jabatan otomatis menjadi hak individual calon tertentu,” jelasnya.

Menurut Prof. Indira, pendekatan tiga calon teratas kemudian diselaraskan dengan kebutuhan lembaga justru dapat menjadi jalan tengah yang lebih rasional.

“Dengan pendekatan itu kita tidak membuang nomor urut, karena tiga calon teratas tetap memperoleh prioritas berdasarkan hasil seleksi. Tetapi kita juga tidak menjadikan nomor urut sebagai satu-satunya penentu. Setelah masuk tiga besar, lihat kompetensi, integritas, independensi, rekam jejak, pengalaman pemerintahan dan pelayanan publik, kemudian cocokkan dengan kebutuhan komposisi Ombudsman,” katanya.

Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai bentuk meritokrasi yang lebih substantif karena penilaian tidak berhenti pada siapa memperoleh angka tertinggi, tetapi berlanjut pada siapa yang memberikan nilai tambah terbesar terhadap organisasi.

“Tetapkan kriterianya terlebih dahulu, baru lihat siapa dari tiga calon terbaik yang paling memenuhi. Jangan menentukan orangnya terlebih dahulu kemudian mencari argumentasi pembenarnya. Kalau ternyata kebutuhan Ombudsman mengarah kepada masyarakat sipil, pilih yang paling tepat dari perspektif itu. Kalau yang dibutuhkan akademisi, demikian pula. Tetapi kalau yang belum terwakili secara memadai adalah pengalaman pemerintahan dan aparat penegak hukum, maka konsekuensinya calon dengan kompetensi itulah yang secara merit paling relevan untuk dipertimbangkan,” tegas Prof. Indira.

Menurutnya, mekanisme seperti itu sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga independen.

“Jangan sampai orang yang memilih menjaga independensinya justru kalah karena tidak mempunyai siapa-siapa di belakangnya. Kalau itu terjadi, kita sedang mengirim pesan yang salah bahwa kedekatan politik lebih menentukan daripada kompetensi dan independensi. Dalam jangka panjang, pola seperti itu dapat membahayakan kualitas lembaga-lembaga negara kita,” ujarnya.

Prof. Indira menegaskan bahwa tujuan akhirnya bukan memenangkan nomor 10, 11 ataupun 12, tetapi mendapatkan figur yang paling mampu memperkuat Ombudsman.

“Nomor urut menentukan siapa yang patut diprioritaskan untuk dinilai, tetapi kebutuhan lembaga yang menentukan kompetensi siapa yang paling tepat. Kalau prinsip itu diterapkan secara objektif, transparan dan konsisten, siapa pun yang akhirnya dipilih akan mempunyai legitimasi yang jauh lebih kuat di mata publik,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *