KBOBABEL.COM (Jakarta) — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap peredaran pita cukai dan produksi rokok guna menekan praktik pemalsuan serta perdagangan pita cukai ilegal. Senin (31/8/2026)
Pemerintah berencana menerapkan teknologi track and trace yang memungkinkan setiap pita cukai ditelusuri asal-usulnya secara digital. Sistem tersebut diharapkan dapat mempersempit celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kecurangan di bidang cukai.
Purbaya mengatakan perkembangan teknologi membuat pemerintah harus meningkatkan sistem pengawasan. Menurutnya, praktik kecurangan dalam cukai masih menjadi tantangan karena pelaku dapat mencari berbagai cara untuk mengakali sistem yang tersedia.
“Itu kan orang Indonesia kan pintar sekarang akal-akalin (soal cukai). Jadi kita akan pastikan itu enggak terjadi lagi. Kalau sekarang agak susah,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan penerapan teknologi track and trace yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Perum Peruri dan salah satu perusahaan asal luar negeri.
Purbaya belum mengungkap identitas perusahaan asing yang terlibat dalam pengembangan sistem tersebut. Namun, ia memastikan teknologi yang disiapkan akan memberikan kemampuan penelusuran terhadap pita cukai secara digital.
Nantinya, pita cukai akan memiliki sistem digital khusus yang dapat diperiksa menggunakan telepon seluler. Melalui mekanisme tersebut, petugas maupun pihak yang berkepentingan dapat mengetahui informasi mengenai asal-usul pita cukai.
“Jadi kita sedang akan menerapkan teknologi baru. Namanya track and trace dari satu perusahaan kerja sama dengan Peruri. Nanti di situ cukainya enggak bisa dipalsu,” ujar Purbaya.
Produksi Rokok Juga Dipantau
Pengawasan pemerintah tidak hanya akan diarahkan terhadap pita cukai. Kementerian Keuangan juga menyiapkan sistem pemantauan produksi rokok secara langsung dari pabrik.
Purbaya mengatakan mesin khusus akan dipasang di pabrik-pabrik rokok untuk mencatat dan memantau jumlah produksi. Data yang diperoleh dari mesin tersebut nantinya akan terhubung dengan pusat data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui jumlah produksi rokok secara lebih akurat sekaligus mencocokkannya dengan penggunaan pita cukai.
“Nanti kita juga akan ditaruh mesin di pabrik-pabrik rokok besar, nanti mungkin semuanya ya, dimonitor berapa yang diproduksi. Jadi mestinya tahu lebih itu. Nanti ke-link langsung ke Bea Cukai Pusat,” kata Purbaya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan karena data produksi yang terintegrasi dapat membantu pemerintah mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara produksi rokok dengan kewajiban cukai.
Sistem digital juga diharapkan dapat membantu aparat mengidentifikasi aktivitas yang tidak biasa atau mencurigakan sehingga dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Uji Coba Dilakukan di Jawa Tengah
Penerapan teknologi track and trace tersebut belum langsung dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah akan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum memperluas penggunaan sistem.
Purbaya menjelaskan mesin yang digunakan merupakan perangkat khusus atau custom, sehingga membutuhkan waktu untuk diproduksi sesuai dengan kebutuhan pengawasan pemerintah.
“Kita uji coba dulu. Habis itu, kan itu mesinnya juga itu kan betul-betul custom. Harus dibuat sendiri, itu perlu waktu,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah telah melakukan uji coba terhadap satu mesin yang ditempatkan di Jawa Tengah. Dari tahap awal tersebut, pemerintah menargetkan jumlah mesin terus ditambah secara bertahap.
Dalam enam bulan, jumlah mesin ditargetkan mencapai sekitar 100 unit. Selanjutnya, pemerintah menargetkan pemasangan meningkat menjadi sekitar 240 unit dalam sembilan bulan.
Pemasangan mesin tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pengawasan cukai yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi.
Penyedia Sistem Ikut Menanggung Investasi
Dalam penerapannya, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan yang tidak sepenuhnya membebankan investasi awal kepada negara.
Purbaya mengatakan perusahaan penyedia teknologi akan melakukan investasi untuk menyediakan sistem dan perangkat yang dibutuhkan. Pemerintah kemudian membayar perusahaan tersebut berdasarkan persentase tertentu dari tambahan penerimaan yang dihasilkan melalui penerapan sistem tersebut.
“Sistemnya dia invest, kita bayar untungnya fee setiap persentase tertentu dengan persentase tertentu nanti,” kata Purbaya.
Skema tersebut akan dievaluasi selama lima tahun. Pemerintah akan melihat apakah teknologi tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan negara.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mempertahankan sistem apabila penerapannya tidak memberikan manfaat finansial yang diharapkan.
“Kita akan coba lima tahun ke depan. Kalau enggak ada tambahan income, saya berhentiin,” ujarnya.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan investasi teknologi pengawasan cukai memberikan hasil yang terukur.
Pegawai Bea Cukai Terlibat Akan Dipecat
Selain memperkuat sistem teknologi, Purbaya juga menyoroti aspek penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan cukai.
Ia menegaskan pegawai Bea Cukai yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan dari kedinasan serta hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila pelanggaran dilakukan pihak di luar Bea Cukai, penanganannya akan diserahkan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan teknologi untuk memberantas pemalsuan pita cukai. Penguatan pengawasan internal dan penindakan terhadap pelanggaran juga menjadi bagian penting dari strategi pemerintah.
Dengan penerapan track and trace, pemantauan produksi rokok, serta integrasi data dengan Bea Cukai Pusat, pemerintah berharap celah dalam sistem pengawasan cukai semakin kecil. Teknologi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mencegah peredaran pita cukai ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















