Quattrick Gubernur Riau: Abdul Wahid Jadi Kepala Daerah ke-4 Terjerat KPK

Gubernur Riau Jadi Bahan Skandal KPK Lagi, Abdul Wahid Bisa Jadi yang Ke-4

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan catatan kelam di Provinsi Riau. Gubernur Riau Abdul Wahid, yang baru menjabat selama sembilan bulan, dibawa ke KPK pada Selasa (4/11/2025) bersama sembilan orang lainnya. Hingga saat ini, Abdul Wahid masih berstatus saksi terkait dugaan kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Selasa (4/11/2025)

Jika terbukti bersalah, Abdul Wahid akan menjadi Gubernur Riau ke-4 yang terjerat kasus korupsi di KPK, menjadikan provinsi ini memiliki catatan “quattrick” kepala daerah yang ditangkap lembaga antirasuah.

banner 336x280

Sebelum Abdul Wahid, tercatat tiga gubernur Riau lainnya yang pernah ditangkap KPK:

1. Saleh Djasit (1998–2003)
Saleh Djasit merupakan Gubernur Riau pertama yang berurusan dengan KPK. Politikus Golkar ini terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp15,2 miliar pada 2003. Atas perbuatannya, Saleh divonis 4 tahun penjara.

2. Rusli Zainal (2003–2013)
Gubernur Riau dua periode ini terjerat dua kasus korupsi besar. Kasus pertama terkait suap proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012, sementara kasus kedua terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHK-HT).
Rusli menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan kehutanan dan proyek pembangunan. Dia awalnya divonis 14 tahun penjara, kemudian diringankan menjadi 10 tahun setelah melalui Peninjauan Kembali (PK).

3. Annas Maamun (2014–2019)
Annas Maamun juga terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama terkait alih fungsi lahan dan hutan di Riau, yang bertujuan merevisi kawasan hutan agar perkebunan sawit milik penyuapnya keluar dari kawasan hutan. Annas ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Medali Emas, yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Dia divonis 7 tahun penjara, sempat menerima grasi Presiden pada 2020, namun kembali terjerat kasus gratifikasi pengesahan RAPBD dan kembali dipenjara.

Pandangan Publik dan Pakar
Pengamat Kebijakan Publik Riau, M Rawa El Amady, menilai maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat Riau terjadi karena adanya mindset kekuasaan absolut.

“Kita menilai kalau mereka sudah menjabat ya maka mereka yang menguasai. Salah satunya melakukan korupsi. Mereka menganggap seperti kerajaan saja. Kalau sudah menjabat ya semau-maunya,” kata Rawa, Selasa (4/11/2025).

Rawa menambahkan, penangkapan Abdul Wahid mencoreng marwah pemerintahan Riau.

“Ini tentunya membuat malu kembali marwah Riau. Kalau ini terbukti, sudah 4 gubernur kita terjerat korupsi di KPK,” ujarnya.

Dampak Bagi Provinsi Riau
Rekor empat gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi menunjukkan tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan di provinsi tersebut. Kasus-kasus ini bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi dan pembangunan di daerah.

Jika terbukti terlibat, Abdul Wahid akan menambah catatan kelam kepemimpinan provinsi ini, menjadikan Riau sebagai salah satu daerah dengan catatan panjang kepala daerah yang ditangkap KPK. (Sumber: SIndonews, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *