KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian hukum bagi penambang timah rakyat melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ranperda tersebut menjadi salah satu prioritas legislasi DPRD Babel guna menjawab keresahan penambang rakyat yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian regulasi. Selasa (6/1/2026)
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan pembahasan Ranperda IPR akan segera dilakukan setelah dokumen resmi disampaikan oleh pihak eksekutif. Hal itu disampaikan Didit menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan penambang timah rakyat di Kantor Gubernur Babel pada Senin, 5 Januari 2025.
Menurut Didit, aksi tersebut mencerminkan aspirasi nyata masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan timah rakyat. Mereka menuntut kejelasan hukum serta perlindungan negara agar aktivitas yang dijalankan tidak terus-menerus berada dalam bayang-bayang persoalan hukum.
“Insya Allah pada 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan pihak eksekutif ke DPRD Babel. Setelah itu, kami langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa berjalan intensif dan tidak berlarut-larut,” ujar Didit kepada wartawan.
Didit menegaskan, keberadaan Ranperda IPR sangat penting untuk memberikan legalitas yang jelas bagi penambang rakyat. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, serta sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat di tingkat daerah, penambang rakyat akan terus berada dalam posisi rentan. Tidak hanya berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga berisiko terhadap konflik sosial dan lingkungan.
“Ranperda ini bukan semata-mata untuk melegalkan aktivitas tambang, tetapi juga untuk mengatur agar pertambangan rakyat berjalan dengan prinsip keberlanjutan, memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Didit.
Selain pembahasan Ranperda IPR, DPRD Babel juga menyoroti persoalan terbatasnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung. Hingga saat ini, WPR baru ditetapkan di tiga daerah, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih menunggu proses penetapan WPR di tingkat pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama masih maraknya aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki izin resmi.
“Kami akan terus mengawal proses penetapan WPR untuk Bangka, Bangka Barat, dan Belitung agar segera terbit. Ini penting supaya tidak ada kesenjangan perlakuan antara penambang di satu daerah dengan daerah lainnya,” kata Didit.
Ia menambahkan, percepatan penetapan WPR merupakan kunci utama untuk memastikan seluruh penambang rakyat di Bangka Belitung memperoleh kepastian hukum yang sama. Dengan adanya WPR dan IPR yang jelas, penambang diharapkan dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir akan jerat hukum.
DPRD Babel berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat dapat terjalin lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat. Dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada keadilan, sektor pertambangan timah rakyat di Bangka Belitung diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











