KBOBABEL.COM (BABEL) — Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Forum Komunikasi Tambang Rakyat Bangka memanas pada Rabu pagi (19/11/2025). Pertemuan yang digelar untuk membahas lambannya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka itu berubah panas setelah Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa akar persoalan bukan berada di tingkat provinsi, melainkan pada lemahnya pengusulan dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Kamis (20/11/2025)
RDP yang turut dihadiri perwakilan penambang rakyat dari berbagai kecamatan ini awalnya berlangsung kondusif. Namun situasi mulai memanas ketika perwakilan penambang mempertanyakan alasan Kabupaten Bangka belum memiliki WPR yang jelas, sementara daerah lain di Babel sudah lebih dulu ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya langsung memberikan penjelasan tegas. Ia mengingatkan bahwa proses pengusulan WPR bukan kewenangan provinsi, melainkan pemerintah kabupaten.
“Jangan salahkan provinsi. Pengusulan data itu kewenangan bupati. DPRD hanya menjembatani aspirasi masyarakat, bukan mengusulkan WPR,” tegas Didit.
Ia menjelaskan, DPRD Babel selama ini sudah berupaya mempercepat proses WPR dengan meminta Bank Komunikasi Bangka serta Dinas PUPR melakukan pendataan terhadap blok-blok yang masih memiliki potensi timah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi penambang rakyat yang mendesak adanya kejelasan lokasi WPR agar mereka bisa beraktivitas tanpa rasa khawatir menghadapi persoalan hukum.
“Setelah pendataan selesai, dokumen usulan baru bisa disampaikan ke provinsi. Soal luas wilayah, titik-titik koordinat, serta kelayakan area, itu mutlak tanggung jawab Kabupaten Bangka. Kami hanya mendorong agar prosesnya tidak mandek,” tambahnya.
Didit menyebutkan, provinsi juga tidak tinggal diam. DPRD dan Pemprov Babel akan segera bertemu kementerian terkait untuk kembali menagih percepatan penetapan WPR, terutama untuk Kabupaten Bangka yang hingga kini belum memiliki titik WPR yang disahkan.
Ia membandingkan dengan daerah lain seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur yang telah memiliki penetapan WPR dari kementerian namun belum bisa menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan teknis operasional masih dalam proses.
“Perda IPR Insya Allah mulai dibahas bulan depan. Jadi bola sekarang ada di kabupaten masing-masing untuk menyiapkan datanya,” ujar Didit.
Rapat semakin dinamis ketika beberapa penambang menyampaikan bahwa lambatnya kinerja pemerintah kabupaten dalam mengajukan WPR membuat masyarakat bingung dan tidak memiliki kepastian hukum. Namun Didit menampik anggapan bahwa provinsi menghambat atau tidak mengakomodasi aspirasi tersebut.
Menurutnya, persoalan ini lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi antara kabupaten, provinsi, dan para penambang.
“Jangan karena miskomunikasi lalu menyalahkan provinsi. Kami di DPRD memperjuangkan suara masyarakat, bukan jadi pengeksekusi kebijakan,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Didit juga mengumumkan bahwa DPRD Babel akan melakukan kunjungan ke Belitung pada akhir pekan ini. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk bertemu para penambang di Belitung Timur serta menindaklanjuti usulan WPR di wilayah tersebut, guna memastikan setiap daerah memperoleh perhatian yang sama.
Di sisi lain, persoalan titik WPR yang berada dalam kawasan lindung, hutan produksi, atau kawasan konservasi juga menjadi sorotan dalam diskusi. Didit menegaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Soal kawasan itu keputusan pemerintah pusat. Tugas kami hanya menyusun Perda sebagai aturan teknis pelaksanaan,” jelasnya.
RDP yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut kembali menegaskan satu hal: penambang rakyat sangat membutuhkan kepastian hukum. Mereka berharap pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dapat berkoordinasi secara efektif tanpa saling menyalahkan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Bangka. Mereka dituntut segera mengirimkan data usulan WPR sesuai prosedur yang telah diatur, agar tidak terjadi kebuntuan yang berkepanjangan.
Para penambang berharap, perjuangan panjang mereka tidak berhenti hanya sebagai wacana di ruang rapat.
“Yang kami butuhkan kepastian. Jangan lagi kami dibiarkan menunggu tanpa arah,” ujar salah satu penambang usai rapat.
Dengan perkembangan ini, masyarakat menantikan langkah konkret Pemkab Bangka terkait pengiriman data WPR. Tanpa itu, proses tidak akan berjalan dan ketidakpastian hukum bagi penambang rakyat akan terus berlanjut. (Sumber : Radar Bahtera (Editor : KBO Babel)

















