KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Monica Haprinda, menyerap berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, dalam kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang II Tahun 2026, Minggu (13/9/2026). Senin (14/9/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Posyandu ILP “Sri Rezeki” tersebut menjadi ruang dialog langsung antara masyarakat dengan wakil rakyat. Warga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari bidang pendidikan, persoalan lingkungan, hingga akses terhadap layanan kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat, yakni penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persoalan banjir yang kerap terjadi di lingkungan permukiman, serta kemudahan akses layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Monica mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dari tugasnya sebagai anggota DPRD Babel. Meskipun dirinya berada di Komisi I yang memiliki ruang lingkup pemerintahan, aspirasi masyarakat terkait pendidikan, infrastruktur maupun pelayanan kesehatan tetap akan diteruskan kepada pihak terkait.
“Semua masukan yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan untuk masuk dalam rencana anggaran tahun 2027 hingga 2028. Untuk tahun 2026 dan anggaran perubahan sudah ditetapkan, sehingga fokus kita sekarang adalah menyerap kebutuhan masyarakat untuk dipersiapkan pada tahun berikutnya,” ujar Monica.
Warga Soroti Penerapan SPMB
Persoalan pendidikan menjadi salah satu pembahasan yang cukup banyak disampaikan warga. Masyarakat menilai penerapan sistem SPMB masih menimbulkan kebingungan, terutama terkait mekanisme dan jalur penerimaan siswa.
Warga berharap pemerintah melakukan evaluasi agar sistem penerimaan murid dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
Sejumlah warga juga mengusulkan agar sistem zonasi kembali diterapkan seperti sebelumnya. Menurut mereka, sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerataan akses pendidikan sehingga kesempatan bersekolah tidak hanya terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu.
Menanggapi persoalan tersebut, Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Babel, Tommie Patria, menjelaskan bahwa perubahan sistem SPMB merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Tommie, kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan.
“Tujuan kebijakan ini sebenarnya baik, yaitu menyamaratakan kualitas pendidikan agar tidak hanya ada satu atau dua sekolah unggulan. Jalur afirmasi bagi warga kurang mampu diperbesar menjadi 30 persen, jalur prestasi 30 persen, dan zonasi 35 persen,” jelasnya.
Namun, Tommie mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut masih memiliki kekurangan, terutama dari sisi penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kurangnya sosialisasi dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat belum memahami secara utuh mekanisme SPMB. Untuk itu, Dinas Pendidikan Babel berencana meningkatkan sosialisasi sebelum pelaksanaan penerimaan murid pada tahun berikutnya.
Selain persoalan SPMB, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait kesempatan memperoleh beasiswa.
Tommie menjelaskan, persyaratan beasiswa dibedakan berdasarkan kategorinya. Bagi masyarakat kurang mampu, salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan tidak mampu. Sementara untuk beasiswa prestasi, calon penerima cukup melampirkan bukti prestasi akademik maupun piagam penghargaan yang dimiliki.
Warga Keluhkan Banjir Berulang
Persoalan lain yang disampaikan warga Bukit Sari adalah banjir lokal yang masih terjadi ketika hujan deras.
Warga mengeluhkan kondisi saluran air di lingkungan permukiman yang dinilai belum optimal. Ketika hujan dengan intensitas tinggi turun, air disebut dengan cepat menggenangi kawasan bahkan masuk ke rumah warga.
Salah seorang warga mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan dalam beberapa kesempatan, namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai.
“Kami sudah dua periode menyampaikan hal ini, namun belum ada penyelesaian nyata. Setiap hujan deras, air langsung masuk ke rumah. Kami mohon agar saluran air segera dibersihkan dan dinormalisasi,” ungkap warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melakukan normalisasi saluran air dan memperbaiki infrastruktur lingkungan yang menjadi bagian dari sistem drainase.
Menanggapi aspirasi tersebut, Monica memastikan persoalan banjir akan dimasukkan dalam catatan hasil reses. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan perangkat terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran.
Menurutnya, persoalan lingkungan seperti drainase membutuhkan penanganan yang terencana agar tidak terus berulang dan menjadi beban masyarakat setiap kali hujan deras turun.
Akses BPJS bagi Warga Kurang Mampu
Dalam bidang kesehatan, masyarakat juga mempertanyakan kemudahan pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu.
Perwakilan Kesra Provinsi Babel, Yasir, menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan kepesertaan BPJS sebenarnya dapat mengurusnya dengan prosedur administrasi yang telah ditentukan.
Masyarakat diminta menyiapkan dokumen identitas diri serta surat keterangan tidak mampu. Setelah dokumen lengkap, warga dapat mendatangi kelurahan atau kantor layanan terdekat untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengurusan.
“Jangan menunggu sakit berat atau masuk rumah sakit baru mengurus. Segera datang ke kelurahan atau kantor layanan terdekat, berkas akan dibantu diproses. Jangan sampai terlambat baru diurus,” tegas Yasir.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan status kepesertaan dan administrasi kesehatan diselesaikan sejak awal. Dengan demikian, masyarakat tidak baru mengurus kepesertaan ketika sudah membutuhkan pelayanan medis.
Aspirasi Dikawal untuk Perencanaan Anggaran
Monica menegaskan, kegiatan reses bukan hanya menjadi agenda untuk bertemu dan mendengarkan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan kebijakan.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat Bukit Sari harus dipetakan dan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta kemampuan anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi untuk tahun anggaran 2026 tidak lagi dapat dimasukkan secara penuh karena anggaran berjalan dan perubahan anggaran telah ditetapkan. Karena itu, masukan masyarakat akan diarahkan untuk menjadi bahan perencanaan program pada 2027 hingga 2028.
Monica berharap setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat memiliki tindak lanjut yang jelas. Terutama persoalan banjir yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga serta persoalan pendidikan dan kesehatan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Reses ini menjadi jembatan agar suara masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga dapat diperjuangkan menjadi solusi nyata,” pungkas Monica.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Bukit Sari berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada forum reses, tetapi dapat diteruskan menjadi program konkret dan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Sri Rezeki/KBO Babel)

















