KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah proses penyidikan berjalan lebih dari satu tahun. Senin (22/6/2026)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Proses penyidikan, kata dia, telah melalui rangkaian panjang mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka.
“Hari ini Senin, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan. Proses hukum ini telah melalui berbagai tahapan secara lengkap,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur, termasuk upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, serta pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Sebelum pelimpahan, keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) malam untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian diberangkatkan dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu ini sendiri telah menjadi perhatian publik sejak awal penyidikan. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kelompok ini dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun dalam perkembangannya, status tersangka dua orang dari klaster pertama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Selain itu, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga tidak lagi melanjutkan proses hukum setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Dengan pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan meneliti kembali berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Aparat juga memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun, melainkan murni berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan isu sensitif yang berkaitan dengan tokoh nasional. Aparat penegak hukum berharap proses peradilan nantinya dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















