Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Respons Santai: “Saya Senyum Saja”

Roy Suryo: Status Tersangka Bukan Akhir, Ini Bagian dari Proses Hukum yang Harus Dihormati

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA ) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memberikan tanggapan santai setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo yang ditemui awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terlihat tenang dan tidak menunjukkan kekhawatiran berlebihan. Ia justru tersenyum ketika diminta tanggapan mengenai status hukumnya.

banner 336x280

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya, sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses hukum. Masih nanti ada tahapan menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo dengan nada santai, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia menilai hal itu sebagai proses yang wajar dan bukan akhir dari segalanya.

Roy juga menyampaikan rasa hormatnya kepada aparat penegak hukum, meski dirinya tidak sependapat dengan hasil penyidikan. Ia menyebut akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku sambil menyiapkan langkah hukum bersama tim kuasa hukumnya.

“Saya menghormati proses hukum ini. Tapi tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum berikutnya. Saya dan tim kuasa hukum akan mempelajari seluruh berkas dan dasar penetapan tersangka ini,” katanya.

Lebih lanjut, Roy mengaku tetap tegar menghadapi situasi ini. Ia juga mengajak tujuh orang tersangka lain yang terlibat dalam perkara serupa agar tidak gentar menghadapi proses hukum.

“Saya tetap mengajak semua tujuh orang lain yang juga menjadi tersangka untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia, masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tegas Roy.

Ia menyebut kasus ini seharusnya dilihat dari sisi akademis dan ilmiah, bukan semata sebagai perkara hukum. Roy menilai penyelidikan terhadap ijazah Jokowi yang dilakukan sejumlah pihak adalah bagian dari upaya untuk menguji kebenaran data publik, bukan fitnah.

“Ini bukan soal kecewa atau tidak. Ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar. Teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr. Tifa yang seklaster dengan saya, juga lima orang di klaster lain, saya harapkan tetap tegar. Ini perjuangan kita melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ujarnya lagi.

Roy menegaskan bahwa dirinya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut belum ada perintah penahanan dari Polda Metro Jaya, dan masih menunggu panggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi.

“Penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami bagi dalam dua klaster antara lain lima tersangka klaster pertama, dan tiga tersangka di klaster kedua,” jelas Asep.

Klaster pertama dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sedangkan Roy Suryo bersama dua tersangka lain di klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dan penyembunyian dokumen elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, menilai tuduhan terhadap dirinya sebagai bentuk kesalahpahaman. Ia menegaskan tidak pernah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen apa pun yang berkaitan dengan ijazah Presiden Jokowi.

“Saya tidak pernah menyebarkan dokumen palsu. Saya hanya menanggapi hal-hal yang sudah beredar di ruang publik. Kalau itu disebut kejahatan, maka banyak orang juga harusnya diperiksa,” kata Roy sebelumnya.

Ia berharap penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Saya hanya ingin kebenaran ilmiah diuji secara terbuka. Jangan sampai hukum digunakan untuk membungkam kritik atau riset terhadap dokumen publik,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah tokoh ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan dugaan ijazah palsu Jokowi di media sosial. Polisi menegaskan hasil penyelidikan dan dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada menunjukkan ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan autentik. (Sumber : Pojok Baca, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed