Rp1,6 Miliar Uang Negara Raib, HNSI Bangka Minta Kejari Kejar Bos di Balik BBM Subsidi

Bukan Cuma Pelaku Lapangan, HNSI Bangka Desak Kejari Kejar Dalang BBM Subsidi Nelayan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Bangka mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Bangka. Jum’at (21/8/2026)

HNSI Bangka menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi bagi nelayan. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar proses hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di level pelaksana.

banner 336x280

Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka, Selamet Riyadi, menegaskan BBM bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi nelayan kecil. Bahan bakar tersebut menjadi penopang utama operasional kapal dan aktivitas melaut yang menjadi sumber penghasilan ribuan keluarga.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejari Bangka, namun ingat, kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, mau oknum mana pun, seret dan proses hukum,” tegas Selamet, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, apabila distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan disalahgunakan, dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Persoalan tersebut juga dapat langsung memukul kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil tangkapan.

HNSI Minta Aktor Utama Dibongkar

Selamet meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pihak yang berperan sebagai operator di lapangan.

Ia menduga masih terdapat kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik persoalan distribusi BBM subsidi nelayan. Karena itu, proses penyidikan dan penelusuran perkara harus diarahkan untuk mengetahui siapa pihak yang memberikan perintah, mengatur distribusi maupun memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan tersebut.

“Jangan biarkan nelayan kecil mati perlahan di laut karena BBM langka, sementara oknum melambung kaya dari jatah yang dicuri. Negara harus hadir memberikan keadilan,” ujarnya.

HNSI juga meminta Kejari Bangka menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi dan penentuan volume BBM bersubsidi.

Menurut Selamet, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.

Ia juga menyatakan HNSI siap membantu aparat dengan memberikan informasi yang ditemukan di lapangan. Organisasi nelayan tersebut berharap pengawasan distribusi dapat diperkuat sehingga BBM bersubsidi benar-benar diterima nelayan yang berhak.

Dua Terdakwa Segera Dituntut

Sorotan HNSI tersebut muncul ketika Kejari Bangka tengah mempersiapkan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan rekomendasi bantuan penggunaan BBM bersubsidi bagi nelayan.

Kedua terdakwa adalah Laksita Aria Kusuma dan Feriansyah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Bangka untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Laksita Aria Kusuma diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bangka pada periode 3 September hingga 2 Desember 2025.

Sementara Feriansyah Bin Rasidi Sarnawa disebut berstatus sebagai pengurus 13 kapal nelayan.

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang. Sejumlah tahapan persidangan juga telah dilalui, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli hingga pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Kejari Bangka kini bersiap memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Kajari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Bangka dijadwalkan membacakan surat tuntutan pada 26 Agustus 2026.

Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan Ahli Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan adanya kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Herya mengatakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran serta penentuan volume BBM bersubsidi bagi nelayan telah menyebabkan kerugian negara.

“Kerugian negara akibat penyaluran dan penentuan volume BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Dinikmati secara melawan hukum oleh terdakwa, negara dirugikan senilai Rp1.600.295.400,” kata Herya, Kamis (20/8/2026).

Kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Adapun modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi bagi kapal nelayan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Distribusi BBM Harus Tepat Sasaran

Kejari Bangka menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal distribusi BBM subsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Herya menekankan bahwa BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk nelayan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Bangka dalam mengawal alokasi BBM subsidi agar tepat sasaran kepada para nelayan yang benar-benar membutuhkan, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Bagi HNSI Bangka, perkara tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Selamet menilai penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan mekanisme pengawasan. Jika hanya pelaku di lapangan yang ditindak tanpa memperbaiki sistem, potensi penyalahgunaan serupa dinilai masih dapat terjadi.

Karena itu, HNSI meminta seluruh rantai distribusi diperiksa, mulai dari proses pendataan kapal, penerbitan rekomendasi, penentuan volume, distribusi hingga penggunaan BBM.

Organisasi nelayan tersebut juga menegaskan siap menjadi mitra masyarakat dan aparat dalam memberikan informasi mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.

Dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan perkara dua terdakwa tersebut.

Di sisi lain, desakan HNSI agar aparat membongkar kemungkinan aktor lain menunjukkan bahwa masyarakat nelayan menginginkan proses hukum tidak berhenti pada perkara yang sedang disidangkan.

Bagi nelayan kecil, ketepatan distribusi BBM subsidi bukan sekadar persoalan administrasi. Ketersediaan bahan bakar menentukan apakah mereka dapat melaut dan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, penegakan hukum dan pembenahan sistem distribusi diharapkan mampu memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *