KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Sarang Ikan Lubuk dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, mulai mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Senin (20/7/2026)
Pengembalian uang dilakukan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dan diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan.
Namun demikian, jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan, nilai pengembalian tersebut masih sangat kecil, bahkan belum mencapai dua persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu terdakwa yang telah melakukan pengembalian kerugian negara adalah Herman Fu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan JPU di persidangan, Herman Fu telah mengembalikan uang sebesar Rp951.747.500.
Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp500 juta diserahkan melalui Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Selanjutnya pada tahap kedua, Herman Fu kembali menyetor uang sebesar Rp451.747.500 melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain Herman Fu, terdakwa lainnya yakni Yulhaidir alias H Yul juga disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Dalam persidangan terungkap bahwa H Yul mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.
Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara dari kedua terdakwa tersebut mencapai sekitar Rp1.001.747.500 atau sekitar Rp1 miliar.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim mengenai adanya pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh Herman Fu.
“Izin Yang Mulia, kami ingin menyampaikan bahwa terdakwa atas nama Herman Fu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dalam waktu dekat terdakwa juga akan menambah pengembalian kerugian negara kurang lebih sekitar Rp471 juta,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyatakan bahwa dokumen pengembalian akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan perkara.
“Terima kasih Penuntut Umum. Nanti lampirkan berita acara pengembaliannya. Akan kami pertimbangkan dalam putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Meski demikian, besaran uang yang telah dikembalikan para terdakwa masih sangat jauh dibandingkan total kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.
Berdasarkan dokumen dakwaan JPU yang terpublikasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp87.441.193.205.
Jika dihitung, total pengembalian sekitar Rp1 miliar itu hanya berkisar 1,14 persen dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp87,4 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan penambangan pasir timah secara ilegal di kawasan hutan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan keuangan negara.
Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Herman Fu diduga memperkaya diri sendiri sekaligus memperkaya beberapa pihak lain, di antaranya Yulhaidir alias H Yul, Mardiansyah, Yoppie Boen alias Akhuan, Melvin Edlyn alias Ahok, serta Iguswan Saputra.
Jaksa menilai seluruh rangkaian aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan tanpa hak di kawasan hutan, sehingga selain menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup besar.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini sendiri didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam audit tersebut disebutkan bahwa akibat aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Sarang Ikan Lubuk dan Dusun Nadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp87.441.193.205.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan yang menyita perhatian publik di Bangka Belitung karena menyangkut aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Secara hukum, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Persidangan perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian terhadap para terdakwa. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang nilainya relatif kecil dibandingkan total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp87 miliar, sekaligus menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Sarang Ikan Lubuk dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. (Sumber : babelupdate.com, Editor : KBO Babel)













