KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Jajaran Polresta Pangkalpinang kembali menindak aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang penambang pasir timah tanpa izin diamankan saat beroperasi di daerah aliran Sungai Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (19/12/2025). Senin (22/12/2025)
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pangkalpinang dalam rangka Operasi Tertib Tambang Menumbing (OTM) 2025. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung sebagai upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
Setelah diamankan di lokasi, kedua penambang beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ps. Kepala Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin Alrian, membenarkan adanya pengungkapan kasus penambangan timah ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Sungai Bacang.
“Iya benar, anggota Polresta Pangkalpinang mengamankan dua penambang pasir timah beserta peralatan dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025,” ujar Ipda Teddy kepada awak media, Minggu (21/12/2025).
Menurut Ipda Teddy, setelah menerima laporan, tim Satgas Gakkum langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan timah ilegal yang sedang berlangsung di aliran sungai tersebut.
“Ketika didatangi anggota, ditemukan tiga orang penambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan beserta barang bukti peralatan tambang yang digunakan,” jelasnya.
Namun, saat dilakukan upaya penindakan, satu orang penambang berhasil melarikan diri. Penambang tersebut kabur dengan cara terjun ke sungai dan meloloskan diri dari kejaran petugas. Sementara dua penambang lainnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.
“Jadi, saat didatangi anggota, satu orang penambang melarikan diri dengan cara terjun ke sungai, dan dua orang penambang berhasil kita amankan beserta barang bukti peralatan tambang,” ungkap Ipda Teddy.
Dua penambang timah ilegal yang diamankan masing-masing berinisial RD dan RS. Keduanya diketahui melakukan aktivitas penambangan menggunakan satu set mesin gear box ponton tower rajuk, yang umum digunakan dalam praktik penambangan timah ilegal di wilayah perairan maupun aliran sungai.
Ipda Teddy menegaskan bahwa Polresta Pangkalpinang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan timah tanpa izin. Pihaknya juga terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami pun telah melakukan imbauan kepada masyarakat, apabila ada aktivitas tambang timah ilegal akan kami tertibkan karena ini sesuai dengan perintah pimpinan,” tegasnya.
Saat ini, kedua penambang timah ilegal beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Langkah ini merupakan komitmen Polresta Pangkalpinang guna menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya,” ucap Ipda Teddy.
Atas perbuatannya, para penambang timah ilegal tersebut disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polresta Pangkalpinang memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)















