
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Toshida Indonesia. Denda tersebut diberikan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan di kawasan hutan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Jum’at (26/12/2025)
Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan akan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sanksi itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas melakukan pemasangan plang dan verifikasi teknis,” ujar Kolonel Romadhon dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Denda tersebut dikenakan karena PT Toshida Indonesia terbukti membuka kawasan hutan seluas 124,52 hektare tanpa izin resmi. Satgas PKH telah menyegel wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dengan memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kolonel Romadhon menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Toshida Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. PT Toshida Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 50 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang dikenai sanksi administratif,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Toshida Indonesia belum memberikan tanggapan terkait penetapan sanksi tersebut. Namun, Satgas PKH menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan untuk melindungi kawasan hutan serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini guna melindungi kawasan hutan serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” jelas Kolonel Romadhon.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penagihan denda terhadap 71 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan maupun perkebunan sawit.
“Penagihan denda telah dilakukan terhadap 71 perusahaan, baik dari sektor sawit maupun tambang,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Langkah tegas Satgas PKH terhadap PT Toshida Indonesia ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan. Dengan penindakan ini, diharapkan perusahaan lain yang melanggar aturan turut jera dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, penyegelan kawasan IUP dan pemasangan plang peringatan oleh Satgas PKH juga bertujuan memberikan efek jera serta memperingatkan perusahaan lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, baik melalui sanksi administratif maupun pidana, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kasus PT Toshida Indonesia menjadi salah satu contoh nyata upaya pemerintah melalui Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Kolonel Romadhon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas pertambangan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan seluruh perusahaan terhadap hukum dan regulasi kehutanan.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal dapat diminimalkan, sementara kelestarian kawasan hutan tetap terjaga demi keberlanjutan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat luas. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)











