Satgas PKH Kuasai 3,3 Juta Ha Hutan, Ribuan Hektare Diserahkan ke Agrinas

Kejagung Serahkan 674 Ribu Ha Hutan Ilegal ke PT Agrinas Palma

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan langkah tegas dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal. Pada tahap IV, Kejagung melalui Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan sebanyak 674.178,44 hektare (ha) kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma. Jumat (12/9/2025)

Penyerahan ini dilakukan dalam acara konferensi penandatanganan berita acara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wiroatmodjo, dan Direktur PT Agrinas Agus Sutomo.

banner 336x280

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan hutan terus dilakukan secara masif dalam delapan bulan terakhir.

“Jadi dapat saya sampaikan bahwa Satgas PKH dalam masa delapan bulan bekerja ini telah menguasai seluas 3.325.133,20 hektare. Tadi sudah kita saksikan prosesi penyerahan kawasan hutan, hasil penguasaan kembali seluas 674.178,4 hektare,” ucap Febrie.

Ia menjelaskan, dari total 3,3 juta hektare lebih lahan yang berhasil dikuasai kembali, sudah ada 1.507.591,9 hektare yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma. Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses verifikasi sebelum diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan dan kemudian dialihkan ke Agrinas.

“Dan ini akan kita segera selesaikan cepat nanti kita serahkan kembali ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke Agrinas,” jelasnya.

Selain penguasaan kembali, Satgas PKH juga gencar melakukan identifikasi terhadap lahan yang digunakan secara ilegal, terutama tanpa izin resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Menurut Febrie, jumlah lahan yang sudah teridentifikasi tanpa izin mencapai jutaan hektare.

“Terkait usaha pertambangan nah ini sudah mulai Satgas PKH telah mengidentifikasi seluas 4.265.376,32 hektare yang tanpa IPPKH izin tinggal pakai kawasan hutan, IPPKH,” ungkapnya.

Dari hasil identifikasi tersebut, sebanyak 51 perusahaan tercatat terindikasi melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH, dengan 21 perusahaan di antaranya telah terverifikasi. Satgas juga terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Febrie menuturkan, pemeriksaan terbaru dilakukan pada 1 September 2025, dengan menindaklanjuti dua perusahaan pertambangan besar.

“Kemarin pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap 2 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH yaitu PT Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara seluas 148,25 hektare. Dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare,” jelasnya.

Febrie juga menyoroti pentingnya aspek hukum administratif dalam penegakan aturan terkait kawasan hutan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, Kejaksaan Agung akan segera melakukan perhitungan denda administratif bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Terbitnya perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021, pihaknya akan segera melakukan perhitungan dan penagihan denda administratif yang akan kita kenakan kepada subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali,” terang Febrie.

Ia menegaskan bahwa denda yang dikenakan bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar didasarkan pada keuntungan yang telah diterima para pelanggar selama menguasai lahan negara secara ilegal.

“Tidak ada pengembalian lahan tersebut dari ketentuan yang ada. Lahan tetap diambil alih dan denda administratif akan dikenakan. Keuntungan yang telah diterima. Selama ya tanah negara tersebut dipergunakan secara ilegal. Maka keuntungan tersebut harus dikembalikan,” pungkasnya.

(Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *